Pencairan ADD 142 Desa di Lombok Tengah Rampung, Dana Desa Baru 36 Persen

pantau.com
2 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyatakan pencairan Alokasi Dana Desa untuk penghasilan tetap dan honor perangkat desa pada tahun anggaran 2026 telah rampung 100 persen di seluruh desa.

Pencairan ADD Rampung 100 Persen

Pelaksana tugas Kepala DPMD Lombok Tengah Lalu Aknal Afandi mengatakan pembayaran ADD telah selesai disalurkan ke seluruh desa.

"Pembayaran ADD di 142 desa di Lombok Tengah telah rampung 100 persen," kata Lalu Aknal Afandi di Lombok Tengah, Kamis.

Ia menjelaskan bahwa pencairan tahap pertama ADD dapat dilakukan setelah pemerintah desa menyelesaikan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

"Saat ini semua desa telah menyelesaikan APBDes. Dan hal itu menjadi prioritas di pada awal 2026 ini," katanya.

Setelah penyusunan APBDes selesai, pemerintah desa kemudian mengajukan proses pencairan Alokasi Dana Desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Pencairan ADD di Lombok Tengah itu mencapai 100 persen dengan total anggaran Rp123 miliar di 2026," katanya.

Pencairan Dana Desa Baru 36 Persen

Sementara itu, pencairan Dana Desa tahap pertama di Lombok Tengah belum sepenuhnya terealisasi.

Dari total 142 desa yang ada, baru 51 desa yang telah mencairkan Dana Desa tahap pertama.

Jumlah desa yang mengajukan pencairan Dana Desa tahap pertama tercatat sebanyak 78 desa.

Secara persentase, pencairan Dana Desa tahap pertama baru mencapai 36 persen dari total desa yang ada.

Ia menjelaskan jumlah Dana Desa pada 2026 mengalami penurunan akibat kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah.

"Pencairan DD itu baru mencapai 36 persen dari total 142 desa di Lombok Tengah. DD tahun ini berkurang yang sebelumnya Rp1-Rp2 miliar per desa sekarang bisa menjadi Rp300 juta per desa," katanya.

Ia mengatakan pengajuan pencairan Dana Desa hanya dapat dilakukan jika seluruh kewajiban pajak dari program desa telah dilunasi.

Selain itu, program-program desa yang tertunda pada tahun sebelumnya juga harus diselesaikan terlebih dahulu.

"Syaratnya harus lunas pajak dan program yang tertunda di tahun sebelumnya harus diselesaikan," katanya.

Ia menilai kesadaran pemerintah desa dalam membayar pajak sudah cukup baik meskipun masih terdapat beberapa desa yang memiliki tunggakan.

"Nila tunggakan pajak nya itu Rp2 juta hingga Rp15 juta. Hal tersebut dipastikan bisa diselesaikan oleh kepala desa," katanya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Harga Emas Melemah Dua Hari Beruntun, Inflasi AS dan Lonjakan Minyak Jadi Sentimen
• 23 jam lalubisnis.com
thumb
Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026, Kapolri: Wujudkan Mudik Aman, Keluarga Bahagia
• 15 jam laludetik.com
thumb
Baleg DPR: Karya Jurnalistik Dilindungi Hak Cipta, Penggunaan Harus Izin
• 19 jam laludetik.com
thumb
Mengulas Filosofi Jersey Baru Timnas Indonesia: Sentuhan Batik Modern Berpadu Legacy Kelme 1999
• 9 jam lalubola.com
thumb
Warga Berhamburan Keluar Rumah Saat Gempa M 5,4 Guncang Sukabumi
• 2 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.