Terkini, Makassar – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan inspeksi mendadak (sidak) harga dan distribusi bahan pokok secara serentak di tujuh wilayah Indonesia menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Sidak ini dilakukan untuk memastikan stabilitas harga, ketersediaan pasokan pangan, serta mencegah praktik persaingan usaha tidak sehat di pasar.
Kegiatan pemantauan tersebut dilaksanakan pada Senin (9/3/2026) di sejumlah kota, yakni Medan, Bandar Lampung, Bandung, Surabaya, Samarinda, Makassar, dan Yogyakarta.
Dalam siaran pers yang diterbitkan pada 12 Maret 2026, KPPU menyebutkan bahwa pemantauan ini bertujuan memastikan distribusi komoditas pangan tetap berjalan lancar selama Ramadan hingga menjelang Lebaran.
“Kegiatan ini bertujuan memantau stabilitas harga, memastikan ketersediaan pangan, serta mengawasi potensi praktik persaingan usaha tidak sehat dalam distribusi komoditas pangan selama Ramadan,” tulis KPPU dalam keterangan resminya.
Harga Sejumlah Komoditas Mengalami Kenaikan
Berdasarkan hasil pemantauan di berbagai pasar tradisional, secara umum pasokan bahan pokok masih berada dalam kondisi aman. Namun, beberapa komoditas mengalami kenaikan harga akibat meningkatnya permintaan selama Ramadan.
Di Kota Medan, misalnya, harga daging ayam ras tercatat berada pada kisaran Rp43.000 hingga Rp45.000 per kilogram, masih di atas harga acuan pemerintah sekitar Rp40.000 per kilogram.
Sementara itu, beberapa komoditas hortikultura seperti cabai dan bawang justru mengalami penurunan harga karena pasokan yang mencukupi di pasar.
Di wilayah Bandung Raya, sebagian besar harga bahan pokok relatif stabil. Namun harga cabai rawit merah masih cukup tinggi, yakni sekitar Rp95.000 hingga Rp100.000 per kilogram.
Selain itu, harga minyak goreng rakyat Minyakita juga tercatat melampaui harga eceran tertinggi (HET). “Harga Minyakita di pasar tercatat mencapai Rp19.000 per liter, sementara HET yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700 per liter,” ungkap KPPU.
Pemantauan Harga Pangan di Makassar
Di Makassar, KPPU melakukan pemantauan langsung di Pasar Terong bersama sejumlah instansi seperti Bank Indonesia, Bulog, serta dinas terkait di Provinsi Sulawesi Selatan.
Hasil pemantauan menunjukkan beberapa komoditas seperti daging ayam, telur ayam ras, dan cabai rawit merah mengalami kenaikan harga meskipun masih dalam batas wajar.
Harga ayam potong tercatat berada pada kisaran Rp60.000 hingga Rp65.000 per ekor dengan berat sekitar 1,9 hingga 2 kilogram. Sementara itu, telur ayam ras dijual sekitar Rp58.000 per rak.
Pedagang di pasar menyebutkan bahwa kenaikan permintaan terhadap komoditas ayam dan telur diduga berkaitan dengan program pemerintah
Makan Bergizi Gratis (MBG).
Meski demikian, pedagang memastikan pasokan bahan pokok masih cukup hingga menjelang Lebaran.
“Pasokan bahan pokok hingga saat ini masih dalam kondisi aman dan belum ditemukan indikasi penahanan pasokan oleh distributor,” demikian temuan hasil pemantauan KPPU.
Temuan Praktik Penjualan Bersyarat Minyakita
Selain memantau harga, KPPU juga menemukan praktik penjualan bersyarat (tying-in) dalam distribusi minyak goreng rakyat Minyakita di beberapa daerah.
Di Lampung, misalnya, pembeli diwajibkan membeli produk lain dalam jumlah tertentu untuk mendapatkan Minyakita.
Dalam salah satu kasus, konsumen harus membeli satu truk produk tambahan untuk memperoleh 40 karton Minyakita.
Praktik serupa juga ditemukan di Kalimantan Timur, di mana pedagang yang ingin membeli Minyakita dari distributor diminta membeli minyak goreng merek lain dengan harga lebih mahal.
Kondisi tersebut membuat pedagang akhirnya menjual Minyakita dengan harga lebih tinggi kepada konsumen sebagai bentuk subsidi silang.
KPPU Terus Awasi Pasar Jelang Lebaran
KPPU menegaskan akan terus melakukan pemantauan harga dan distribusi bahan pokok hingga mendekati Hari Raya Idulfitri.
Langkah ini dilakukan untuk menjaga stabilitas pasar serta mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
“KPPU akan terus melakukan pemantauan guna memastikan stabilitas pasokan dan mencegah praktik monopoli maupun persaingan usaha tidak sehat,” tegas lembaga tersebut.
KPPU juga mengimbau masyarakat agar tetap berbelanja secara wajar dan tidak melakukan pembelian berlebihan yang berpotensi mengganggu stabilitas pasokan di pasar.




