JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) melakukan pemeriksaan etik terhadap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakilnya, Bambang Setyawan pada Jumat (13/3/2026).
“Ya, betul hari ini rencana jam 08.00 kami akan periksa Ketua dan Wakil Ketua PN Depok yang kena OTT,” ujar Kepala Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY RI, Abhan, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat pagi.
Baca juga: KPK Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Korupsi Ketua hingga Wakil Ketua PN Depok
Wayan dan Bambang merupakan hakim yang ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu yang lalu.
Abhan mengatakan, pemeriksaan akan dilakukan di KPK.
5 Tersangka kasus Ketua PN DepokKPK menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait kasus penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di PN Depok.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka,” kata Asep, dalam jumpa pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Baca juga: KY Akan Periksa Etik Hakim PN Depok yang Terjaring OTT KPK
Mereka adalah Ketua PN Kota Depok, I Wayan Eka Mariarta; Wakil Ketua PN Kota Depok, Bambang Setyawan; Jurusita di PN Kota Depok, Yohansyah; Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi; dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma.
Kasus berkaitan dengan pengosongan lahanKPK menyebut perkara dugaan korupsi ini bermula dari permohonan percepatan eksekusi pengosongan lahan yang diajukan PT Karabha Digdaya (KD), anak usaha Kementerian Keuangan, kepada PN Depok.
Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, PT Karabha Digdaya pada Januari 2025 mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan.
Namun hingga Februari 2025, eksekusi belum juga dilaksanakan.
“PT KD juga beberapa kali mengajukan permohonan eksekusi kepada PN Depok karena lahan tersebut akan segera dimanfaatkan," katanya.
Di sisi lain, masyarakat mengajukan upaya hukum peninjauan kembali pada Februari 2025.
Dalam situasi tersebut, Eka dan Bambang kemudian meminta Yohansyah selaku juru sita bertindak sebagai perantara antara PT KD dan PN Depok.
“Dalam prosesnya, BER dan YOH mencapai kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi senilai Rp 850 juta,” kata Asep.
Baca juga: Kelakuan Ketua dan Wakil PN Depok Terbongkar: Minta Pelicin Buat Eksekusi Lahan
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, terkait penerimaan lainnya, Bambang Setyawan disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




