Koordinator Nasional Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), Lita Anggraini, mengapresiasi langkah DPR yang telah menyetujui RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) sebagai RUU usul inisiatif DPR. Lita lantas meminta pihak pemerintah bergerak cepat menindaklanjuti bakal beleid itu sesuai tenggatnya selama satu bulan.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPR RI yang telah menyelesaikan RUU PPRT hingga bisa disahkan sebagai RUU inisiatif oleh pimpinan DPR," kata Lita kepada wartawan, Jumat (13/3/2026).
Lita menyebut pemerintah perlu merampungkan daftar inventarisasi masalah (DIM) dan Presiden Prabowo Subianto perlu segera menerbitkan Surat Presiden (Surpres) RUU PPRT untuk memasuki tahapan pembahasan. Setelah DIM dan Surpres itu diserahkan kepada DPR, Lita meminta pihak DPR dapat segera merampungkan proses pembahasan RUU agar cepat disahkan sebagai UU.
"Jadi surpres dan DIM itu tenggat waktunya (diserahkan) untuk DPR satu bulan. Jadi bola (saat ini) ada di pemerintah dan kehendak sekarang ada di pemerintah," kata Lita.
"Dan berikutnya kalau pemerintah dan presiden sudah mengirimkan surpres dan DIM, bola selanjutnya kembali ke DPR RI. Bagaimana pimpinan DPR memparipurnakan kembali untuk pembahasan tingkat satu antara pemerintah dengan DPR. Ini yang kita kehendaki itu berjalan cepat. Jangan tidak mengulang kejadian penahanan RUU PPRT seperti tahun 2023," sambungnya.
(fca/jbr)




