KPK Sita Rp100 Miliar Lebih Aset Yaqut Terkait Kasus Kuota Haji

suarasurabaya.net
2 jam lalu
Cover Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita lebih dari Rp100 miliar aset milik Yaqut Cholil Qoumas eks Menteri Agama imbas perkara korupsi terkait kuota haji.

“Dalam perkara ini, KPK melakukan penyitaan aset yang nilainya mencapai Rp100 miliar lebih,” ujar Asep Guntur Rahayu Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Asep mengatakan aset yang disita dengan total nilai tersebut terdiri atas uang 3,7 juta dolar Amerika Serikat (setara Rp62,5 miliar), Rp22 miliar, 16 ribu riyal Arab Saudi, empat unit mobil, serta lima bidang tanah dan bangunan.

Melansir dari Antara, sebelumnya KPK mengumumkan mulai menyidik kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024, pada 9 Agustus 2025, .

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Mereka yang dicegah adalah Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku staf Yaqut, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut dan Gus Alex.

Namun, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dan terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan perpanjangan pencegahan ke luar negeri hanya untuk Yaqut dan Gus Alex. Sementara, Fuad tidak diperpanjang.

Pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan telah menerima audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji. Kemudian pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.

Hingga pada Rabu (11/3/2026), majelis hakim PN Jaksel menolak permohonan praperadilan Yaqut. Lalu, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada Kamis kemarin.(ant/ily/bil/ipg)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KPK Sebut Kasus Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Rp622 Miliar
• 1 jam lalukompas.tv
thumb
Trump Sarankan Timnas Iran Tidak Ikut Piala Dunia 2026 karena Kekhawatiran Keamanan
• 2 jam lalupantau.com
thumb
Giliran Markas Shin Bet Dihantam Drone Iran
• 15 jam lalurepublika.co.id
thumb
Selain Menyoroti Tiket Transportasi, DPR Minta Pemerintah Perhatikan Keselamatan Pemudik
• 14 jam lalujpnn.com
thumb
Jadwal Buka Puasa Kota Bogor Hari Ini 12 Maret 2026
• 19 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.