Kades Jenangan Ponorogo Dibui, Buntut Tanah Bengkok Untuk Bisnis Tambang Ilegal

realita.co
16 jam lalu
Cover Berita

PONOROGO (Realita)- Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan aset desa berupa tanah bengkok yang dibuat bisnis tambang ilegal tahun 2015 di Desa Jenangan Kecamatan Jenangan yang diselidiki Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo sejak awal tahun 2025 lalu menemukan titik terang. 

Usai melakukan penyidikan setahun lamanya, penyidik Kejaksaan akhirnya menetapkan Kepala Desa (Kades) Jenangan Toni Ahmadi sebagai tersangka dalam kasus ini. Kades aktif ini pun langsung dijebloskan ke penjara Rutan Kelas II B Ponorogo oleh Kejaksaan, Kamis (13/03/2026) malam. 

Saat ditahan, tersangka Toni Ahmadi menuding Bupati Non Aktif Ponorogo Sugiri Sancoko ada dibalik proses penahanannya ini. 

“ Saya korban bupati. Nambang 2015 baru sekarang diusut. Apalagi kalau gak dendam,” teriaknya dari dalam mobil tahanan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Ponorogo Zulmar Adhy Surya mengatakan, penahanan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi hasil kerugian negara dari bisnis tambang ilegal di tanah bengkok desa seluas 3.899 meter persegi tersebut. 


“ Dari audit Universitas Pembangunan Nasional Veteran dan Inspektorat Ponorogo dari kasus ini ditemukan kerugian negara Rp 400 juta,” ujarnya. 

Zulmar menjelaskan, penahanan tersangka tidak berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran Dana Desa ( DD) atau ADD. Namun aktivitas bisnis tambang ilegal di atas tanah aset desa. Yang mana hasil dari bisnis ini masuk ke kantong pribadinya. Tidak hanya itu, kegiatan itu juga telah mengakibatkan kerusakan alam di kawasan tersebut.  

“ Ini terkait pertambangan tanpa ijin. Berupa pengerukan tanah dan pasir di tanah bengkok desa. Sebelumnya tanah ini berupa bukit dikeruk hingga rusak alamnya, dan abrasi karena berbatasan langsung dengan sungai. Hasil dari aktivitas ilegal pada tahun 2015 ini masuk kantong pribadi tersangka,” ungkapnya. 

Zulmar mengaku, pihaknya menerapkan sejumlah pasal untuk menjerat tersangka dalam kasus ini. Antara lain, pasal 603 Undang Undang nomor 1 tahun 2023 KUHP juncto pasal 18 ayat 1 huruf A dan D, ayat 2, ayat 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah pada Undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto Undang-undang nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, subsider pasal 3 juncto pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999. 

“ Dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” jelasnya. 

Zulmar menambahkan, saat ini tersangka ditahan selama 20 hari kedepan sembari menunggu berkas perkara siap di sidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) Surabaya. Pihaknya pun masih mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini. 

“ Kita dalami ada atau tidaknya keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini,” jelasnya.

Terkait pengakuan tersangka yang menuding menjadi korban Bupati Ponorogo non aktif dalam kasus ini, pihaknya akan menyelidiki pengakuan tersebut. 

“ Kami baru dengan tadi. Nanti kita dalami ya,” pungkasnya.znl

Editor : Redaksi


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
143,91 Juta Pemudik, Riset Ungkap Peran Data Real-Time di Balik Kelancaran Lebaran 2026
• 10 jam lalumedcom.id
thumb
Trump ke Timnas Iran: Jangan ke Piala Dunia Demi Keselamatan
• 15 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Baznas Salurkan 74.228 Porsi Hidangan Berbuka Puasa untuk Warga Palestina di Gaza
• 13 jam lalupantau.com
thumb
Tersingkir dari AFC Challenge League, Pelatih Dewa United: Kami Kurang Beruntung
• 17 jam lalubola.com
thumb
Temenggung Bujang Rimbo Divonis 3 Bulan 10 Hari Usai Sempat Dibawa Kabur Massa
• 19 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.