Pantau - Temenggung Bujang Rimbo, salah satu pimpinan Suku Anak Dalam (SAD) atau Orang Rimba di Jambi, akhirnya divonis hukuman tiga bulan 10 hari penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Tebo dalam kasus dugaan kesusilaan yang melibatkan korban anak di bawah umur.
Kronologi Temenggung SAD Sempat Dibawa KaburSebelumnya, Temenggung Bujang Rimbo sempat dibawa kabur oleh sekelompok anggota Suku Anak Dalam setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Muara Tebo beberapa waktu lalu.
Setelah beberapa hari sejak kejadian tersebut, Temenggung Bujang Rimbo akhirnya menyerahkan diri dan kembali hadir di pengadilan untuk menjalani proses hukum.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Hariadi mengatakan bahwa setelah sempat dibawa kabur oleh massanya, terdakwa akhirnya bersedia mengikuti proses hukum.
"Setelah dibawa kabur oleh massanya usai sidang beberapa hari lalu, akhirnya Temenggung tersebut menyerahkan diri dan hadir pada sidangnya di Pengadilan Tebo dengan menjalani proses hukum yang berlaku," ungkapnya.
Setelah melalui proses mediasi antara pihak terkait, Kejaksaan kembali menghadirkan Temenggung Bujang Rimbo untuk melanjutkan persidangan.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan JaksaMajelis hakim Pengadilan Negeri Tebo kemudian menjatuhkan hukuman tiga bulan 10 hari penjara kepada Temenggung Bujang Rimbo.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman lima bulan 10 hari penjara.
Sugeng Hariadi menyampaikan bahwa putusan tersebut mempertimbangkan kondisi adat istiadat yang selama ini dijalankan oleh masyarakat Suku Anak Dalam atau Orang Rimba.
Menurutnya, meskipun adat istiadat menjadi pertimbangan, hukum negara tetap dijalankan sebagaimana terlihat dari tuntutan jaksa dan putusan hakim.
"Siapa pun yang melanggar hukum tetap akan diproses sesuai aturan yang berlaku," tegas Sugeng.
Ia juga menyebutkan bahwa putusan tersebut dianggap sebagai bentuk keadilan bagi pihak Suku Anak Dalam karena telah terjadi perdamaian antara terdakwa dan korban.
Kasus Jadi Bahan Evaluasi Penanganan Hukum SADDalam perkara dugaan kesusilaan tersebut, telah terjadi perdamaian antara terdakwa dan korban melalui mekanisme yang juga dipengaruhi oleh hukum adat yang berlaku di kalangan Suku Anak Dalam.
Hakim dalam putusannya menilai bahwa peristiwa ini menjadi hal penting untuk didiskusikan dalam penanganan perkara yang melibatkan masyarakat Suku Anak Dalam di masa mendatang.
Kejaksaan Tinggi Jambi berencana melakukan sosialisasi mengenai hukum negara kepada masyarakat Suku Anak Dalam yang selama ini lebih berpegang pada hukum adat.
Dalam waktu dekat Kejaksaan juga akan melakukan diskusi bersama Gubernur Jambi, Kapolda, dan Danrem untuk membahas mekanisme penanganan perkara hukum apabila kembali melibatkan masyarakat Suku Anak Dalam.




