Aset Rp100 Miliar Milik Yaqut Disita KPK: Ada 4 Mobil hingga 5 Bidang Tanah! Negara Rugi Rp662 Miliar

harianfajar
8 jam lalu
Cover Berita

FAJAR, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset senilai lebih dari Rp100 miliar milik mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Aset tersebut diduga kuat bersumber dari praktik korupsi pembagian kuota haji tambahan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp662 miliar.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa barang bukti yang disita terdiri atas berbagai bentuk, mulai dari uang tunai lintas mata uang hingga properti.

“KPK telah menyita aset senilai Rp100 miliar lebih, mencakup uang tunai senilai USD 3,7 juta, Rp22 miliar, serta SAR 16.000. Selain itu, kami mengamankan 4 unit mobil dan 5 bidang tanah beserta bangunannya,” jelas Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (12/3) malam.

Pihak lembaga antirasuah telah resmi menahan pria yang akrab disapa Gus Yaqut tersebut untuk masa 20 hari pertama. Penahanan ini dijadwalkan berlangsung mulai 12 hingga 31 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Sementara itu, tersangka lainnya yaitu Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang merupakan mantan staf khusus Menteri Agama, dilaporkan belum menjalani penahanan. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

Kronologi Dugaan Manipulasi Kuota Haji

Skandal ini berakar dari tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diperoleh Indonesia setelah pertemuan bilateral Presiden ke-7 RI dengan pihak Arab Saudi pada Oktober 2023.

Secara regulasi (UU Nomor 8 Tahun 2019), pembagian seharusnya dialokasikan 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.

Namun, dalam pelaksanaannya, pembagian tersebut diduga dimanipulasi menjadi masing-masing 10.000 jemaah untuk kategori reguler dan khusus.

Ketidakkonsistenan ini memicu investigasi mendalam karena merugikan ribuan calon jemaah haji reguler yang seharusnya mendapatkan prioritas sesuai undang-undang yang berlaku. (*)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
DPR Sebut Pengumuman Pembatalan Haji Tugas Prabowo Bukan Menhaj
• 2 jam laluliputan6.com
thumb
BSI Bagi-Bagi Takjil dan Tabungan Jutaan Rupiah di Stasiun MRT Lebak Bulus
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Kelme Resmi Luncurkan Jersey Baru Timnas Indonesia di Leave Your Mark Fest 2026, Gelar Festival 4 Hari di GBK
• 20 jam lalubola.com
thumb
Wall Street Rugi Besar di Tengah Lonjakan Harga Minyak
• 9 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Antisipasi Bencana, BPBD Dirikan Posko Mudik di 82 Titik di Jawa Barat
• 3 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.