DPR RI Tetapkan Lima Calon Anggota Dewan Komisioner OJK

tvrinews.com
6 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Erasmus Nagi Noi

TVRINews, NTT

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menetapkan lima calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dilaksanakan di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR RI, Jakarta, Kamis 12 Maret 2026.

Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang sebelumnya telah dilaksanakan oleh Komisi XI DPR RI terhadap para calon Anggota Dewan Komisioner OJK.

Adapun lima calon Anggota Dewan Komisioner OJK yang ditetapkan DPR RI adalah sebagai berikut:
1.    Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK;
2.    Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK;
3.    Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon;
4.    Dicky Kartikoyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen; dan
5.    Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.

Usai acara, kepada wartawan Friderica menyampaikan komitmennya untuk menjalankan mandat dan amanah sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK untuk kemajuan sektor jasa keuangan, dan menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia.

“Kami akan wujudkan sektor jasa keuangan semakin dapat berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi, dalam pembangunan nasional, mendukung program prioritas pemerintah, dan juga tentu tetap mengedepankan pelindungan konsumen dan masyarakat,” kata Friderica.

Penetapan tersebut merupakan bagian dari proses pengisian jabatan Anggota Dewan Komisioner OJK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, hasil penetapan DPR RI tersebut akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia untuk ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Setelah itu, para Anggota Dewan Komisioner OJK yang telah ditetapkan akan mengucapkan sumpah/janji jabatan di hadapan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Editor: Redaktur TVRINews


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Sempat Coba Suap Pansus Haji DPR Rp 17 Miliar
• 10 jam laluliputan6.com
thumb
Maissy Buka Suara Soal Isu Perselingkuhan Suaminya dengan Koas
• 11 jam laluviva.co.id
thumb
5 Manfaat Air Rendaman Kurma bagi Kesehatan
• 48 menit lalubeautynesia.id
thumb
Ketahui 7 Tips Meninggalkan Hewan Peliharaan saat Mudik Lebaran 2026, Tetap Aman Meski Ditinggal Berhari-hari
• 6 jam lalugrid.id
thumb
Profil Abu Janda, Pegiat Medsos yang Diusir dari Program Acara TV
• 14 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.