Puan: RUU PPRT Beri Kepastian Hukum, Perlindungan, dan Penghormatan Hak Pekerja Rumah Tangga

rctiplus.com
4 jam lalu
Cover Berita

Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR. Pengesahan RUU ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis (12/3/2026).

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, pengesahan RUU PPRT sebagai RUU Inisiatif DPR merupakan langkah penting lembaganya dalam memperkuat perlindungan hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia yang selama ini belum memiliki regulasi komprehensif.

Baca juga: Komnas Perempuan Desak RUU PPRT Segera Disahkan

“Dengan disahkannya RUU ini sebagai inisiatif DPR, proses pembahasan selanjutnya akan dilakukan bersama pemerintah untuk menghasilkan undang-undang yang memberikan kepastian hukum, perlindungan, serta penghormatan terhadap hak-hak pekerja rumah tangga,” ujar Puan, Jumat (13/3/2026).

RUU PPRT bertujuan memberikan pengakuan dan mengangkat harkat dan martabat serta memberikan pelindungan kepada profesi Pekerja Rumah Tangga.“Adanya iktikad baik DPR RI dengan RUU PPRT, maka status pekerja rumah tangga telah memiliki kedudukan yang setara dengan pemberi kerja (equal) serta sebagai pekerja, tentunya mendapatkan hak terutama perlindungan bagi diri pekerja rumah tangga tersebut,” ungkapnya.

Mantan Menko PMK ini mengungkapkan sejumlah isu yang diatur dalam RUU PPRT. Salah satunya hak PRT yakni hak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan. Calon PRT juga berhak mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi baik dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah maupun dari perusahaan penempatan PRT.

“Pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT termasuk pendidikan tentang norma-norma sosial dan budaya yang hidup dalam masyarakat sesuai konteks tempat bekerja sehingga penyelenggaraan PRT dapat menjaga hubungan sosiokultural antara pemberi kerja dengan PRT,” kata Puan.

Melalui pengesahan RUU PPRT sebagai inisiatif DPR, Puan menegaskan komitmen DPR untuk menghadirkan regulasi yang berpihak pada kelompok pekerja rentan serta memastikan terpenuhinya prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

“DPR berharap pembahasan bersama pemerintah dapat berjalan konstruktif dan menghasilkan undang-undang yang komprehensif serta implementatif, sehingga pekerja rumah tangga memperoleh perlindungan yang layak dan bermartabat,” ujarnya.

Original Article


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
5 Arti Mimpi Mudik Naik Kapal Sendirian di Tengah Malam, Apa Makna di Baliknya?
• 9 jam lalugrid.id
thumb
Rencana Beli Hampers buat Bingkisan Lebaran? Cek Tips Ini Biar Tidak Boros
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Ketupat Sisa Lebaran Jangan Dibuang, Ini 4 Cara Menyimpan dan Menghangatkannya ala Koki
• 7 jam lalugrid.id
thumb
Bangganya Erick Thohir, Jersey Timnas Indonesia x Kelme Bawa Unsur Tenun dan Batik ke Lapangan Hijau
• 13 jam lalumedcom.id
thumb
Dewas BPJS Apresiasi Layanan Kesehatan RS Bhayangkara Polda Jatim
• 8 menit lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.