Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memperketat pengendalian alih fungsi lahan sawah melalui kebijakan baru yang ditujukan untuk menjaga ketahanan pangan nasional. Langkah ini memunculkan dilema antara perlindungan lahan pertanian strategis dan keberlanjutan investasi sektor properti yang nilainya mencapai puluhan triliun rupiah.
Kebijakan tersebut berakar dari terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Aturan ini menetapkan kawasan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di sejumlah provinsi sebagai wilayah yang tidak boleh dialihfungsikan menjadi kawasan industri maupun permukiman.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjelaskan, kebijakan ini bertujuan mengunci lahan sawah produktif yang menjadi lumbung pangan nasional.
“LSD dalam arti tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan apa pun, yang masuk dalam peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), ada di delapan provinsi,” ujar Nusron.
Delapan provinsi tersebut meliputi Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Sumatera Barat, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat. Total luas sawah yang telah dikunci di wilayah tersebut mencapai sekitar 3,83 juta hektare atau sekitar 60% dari total Lahan Baku Sawah (LBS) nasional yang mencapai 7,34 juta hektare.
Pemerintah menilai langkah ini penting karena penyusutan lahan sawah terus terjadi setiap tahun. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2021, konversi lahan sawah mencapai sekitar 60.000 hingga 80.000 hektare per tahun.
Baca Juga
- Pusat Kendalikan Alih Fungsi Sawah
- Pemerintah Godok Aturan Denda Alih Fungsi Lahan Sawah
- Permen Segera Terbit, Izin Alih Fungsi Sawah 20 Provinsi Ditarik ke Pusat
“Indonesia saat ini membutuhkan penguatan ketahanan pangan yang salah satunya ditopang oleh keberadaan sawah,” kata Nusron.
Adapun, pengetatan alih fungsi lahan juga berkaitan langsung dengan agenda pemerintah memperkuat lumbung padi nasional dan mempertahankan swasembada pangan. Pemerintah menilai keberadaan sawah produktif merupakan fondasi utama untuk menjaga produksi beras nasional di tengah meningkatnya kebutuhan pangan.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa Indonesia telah memasuki fase penting dalam perjalanan menuju kemandirian pangan. Menurutnya, peningkatan produksi padi dan penguatan cadangan beras menjadi indikator utama keberhasilan tersebut.
“Sejak 31 Desember 2025 Indonesia sekarang swasembada beras dan sebentar lagi swasembada jagung,” ujar Prabowo dalam keterangan resmi pemerintah.
Data pemerintah menunjukkan produksi beras nasional sepanjang 2025 mencapai sekitar 34,69 juta ton, meningkat lebih dari 13% dibandingkan tahun sebelumnya. Peningkatan produksi tersebut turut memperkuat cadangan pangan nasional yang pada awal 2026 tercatat sekitar 12,53 juta ton, tertinggi sepanjang sejarah.
Di sisi lain, pemerintah juga menargetkan penguatan cadangan beras melalui peningkatan serapan gabah oleh Perum Bulog. Pada 2026, pemerintah menargetkan serapan gabah dan beras mencapai 4 juta ton sebagai bagian dari strategi mempertahankan swasembada pangan.
“Target serapan gabah dan beras tahun 2026 sebesar 4 juta ton merupakan target Bulog yang kita dukung bersama,” ujar Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.
Perluasan Perlindungan Sawah dan Penarikan Kewenangan ke PusatPemerintah juga tengah mempersiapkan perluasan penetapan LSD ke 12 provinsi tambahan. Wilayah tersebut meliputi Aceh, Sumatra Utara, Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.
Untuk mempercepat pengendalian alih fungsi lahan, pemerintah bahkan berencana menarik kewenangan pemberian izin perubahan fungsi lahan sawah dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan langkah ini diperlukan agar pengawasan lebih efektif.
“Segala perubahan alih fungsi itu yang 12 provinsi itu sudah berada di pusat, tidak lagi perubahan fungsi lahan sawah itu ada di kabupaten atau kota,” ujarnya.
Dengan kebijakan ini, pemerintah menargetkan perlindungan sawah nasional dapat mencakup hingga sekitar 87% dari total Lahan Baku Sawah nasional pada pertengahan 2026.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan aturan denda administrasi bagi pihak yang melanggar ketentuan alih fungsi lahan. Nusron menyebut aturan tersebut akan memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Investasi Properti Rp34 Triliun TertahanDi sisi lain, kebijakan pengetatan alih fungsi lahan ini memunculkan kekhawatiran di sektor properti. Dewan Pengurus Pusat Realestat Indonesia (REI) melaporkan adanya hambatan investasi sekitar Rp34 triliun akibat pembatasan konversi lahan sawah.
Ketua Umum DPP REI Joko Suranto mengatakan hingga saat ini terdapat 181 proyek properti yang telah mengantongi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), namun kini masih dalam proses evaluasi oleh Kementerian ATR/BPN.
“Kan memang di sini ada persinggungan kepentingan-kepentingannya. Tapi tidak harus saling meniadakan,” kata Joko.
Menurut REI, ketidakpastian status proyek yang sudah memiliki izin dapat berdampak pada iklim investasi dan penyerapan tenaga kerja di sektor properti. Selain itu, kondisi tersebut juga berpotensi mengganggu upaya pemerintah dalam mengatasi backlog perumahan.
Joko menilai pemerintah perlu menghadirkan solusi yang seimbang antara perlindungan lahan pertanian dan keberlanjutan investasi.
“Kita berharap pemerintah bisa memberikan koridor yang adil. Karena ini juga investasi, serapan tenaga kerja, dan menyelesaikan backlog perumahan,” ujarnya.
Meski demikian, pemerintah tetap menegaskan bahwa perlindungan lahan sawah menjadi prioritas utama. Nusron bahkan mengimbau para pengembang agar tidak menjadikan sawah sebagai target utama pengadaan lahan untuk pembangunan perumahan.
“Kalau pengadaan tanah untuk perumahan kalau bisa jangan beli sawah, terutama yang masuk kawasan LP2B,” tegasnya.
Ke depan, pemerintah juga membuka ruang toleransi alih fungsi lahan di luar kawasan LSD sekitar 11–13% dari total lahan. Namun penggunaan lahan tersebut hanya diperbolehkan untuk kepentingan tertentu seperti fasilitas publik atau proyek strategis nasional.





