JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang berharap terbitnya peraturan presiden (Perpres) tentang pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren Kementerian Agama (Kemenag).
Harapannya itu disampaikan dalam rapat kerja Komisi VIII dengan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
"Undang-undangnya sudah ada. Karena itu kami berharap ada kepastian apakah Perpres tentang Dirjen Pondok Pesantren akan terbit atau tidak," ujar Marwan dalam rapat, dikutip dari siaran Youtube TVR Parlemen, Jumat (13/3/2026).
Baca juga: Bahlil: Tak Elok Memisahkan Pesantren dan Negara
Berdasarkan data Kemenag, Marwan menyebut bahwa saat ini sekitar 42 ribu pondok pesantren di Indonesia.
Dengan jumlah tersebut, penguatan kelembagaan dinilai menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pendidikan pesantren sekaligus memperkuat pembangunan sumber daya manusia nasional.
Oleh karena itu, perlu ada payung hukum yang memastikan struktur kelembagaan yang fokus mengelola persoalan pesantren.
Baca juga: Struktur Ditjen Pesantren Rampung Disusun, Tinggal Tunggu Perpres Terbit
Sambil menunggu terbitnya perpres, ia berharap Kemenag menyiapkan kebutuhan yang diperlukan Ditjen Pesantren.
"Sambil menunggu, kami berharap Kementerian Agama mulai menyiapkan struktur organisasinya, termasuk kebutuhan sumber daya manusia yang diperlukan," ujar Marwan.
Prabowo Belum Teken Perpres Ditjen PesantrenDalam rapat tersebut, Menag Nasaruddin menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto belum meneken perpres terkait pembentukan Ditjen Pesantren Kemenag.
"Ini telah mendapatkan izin prakarsa dari Presiden pada 21 Oktober 2025, namun sampai sekarang ini perpresnya belum ditandatangani oleh Presiden," ungkap Nasaruddin.
Sebelumnya, ketentuan soal Ditjen Pesantren diatur dalam perubahan Perpres Nomor 152 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja.
Baca juga: Janji dan Harapan Gibran untuk Para Santri Setelah Ditjen Pesantren Dibentuk
Nasaruddin juga menjelaskan pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren bertujuan untuk memperkuat pengelolaan ekosistem pesantren secara lebih terfokus.
Nantinya, fokus unit kerja baru itu akan meliputi aspek pendidikan, penguatan keagamaan, serta pemberdayaan ekonomi pesantren.
"Penguatan kelembagaan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pembinaan pesantren sekaligus untuk memperkuat kontribusinya dalam pembangunan SDM dan pemberdayaan masyarakat," ujar Nasaruddin.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




