Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menilai kebijakan larangan anak menggunakan aplikasi Artificial Intelligence (AI) instan, seperti ChatGPT untuk anak SD-SMA perlu diterbitkan. Menurutnya, ini bukan bentuk penghambatan teknologi, tapi memastikan agar teknologi ini tepat guna bagi anak-anak.
“Komisi I DPR RI memandang bahwa kebijakan pelarangan penggunaan aplikasi kecerdasan buatan instan bagi anak-anak usia sekolah dasar hingga menengah atas merupakan langkah yang perlu ditempatkan dalam kerangka perlindungan generasi muda,” kata Dave dalam keterangannya.
“Tujuannya bukan untuk menghambat perkembangan teknologi, melainkan untuk memastikan bahwa pemanfaatan teknologi dilakukan secara tepat, aman, dan sesuai dengan tingkat kedewasaan peserta didik,” ujar Dave.
Dave juga menilai pengawasan kebijakan tersebut harus dilakukan secara terpadu oleh berbagai pihak, mulai dari pemerintah hingga orang tua.
“Kami menilai bahwa pengawasan terhadap kebijakan ini harus dijalankan secara terpadu. Pemerintah bersama lembaga pendidikan, orang tua, dan masyarakat perlu membangun ekosistem pengawasan yang sehat,” tutur Dave.
Selain itu, ia menekankan pentingnya literasi digital agar anak-anak memahami manfaat sekaligus risiko penggunaan teknologi.
“Bukan hanya sekadar melarang, tetapi juga memberikan literasi digital yang memadai, membimbing anak-anak agar memahami manfaat dan risiko penggunaan teknologi,” ucap Dave.
Dave menambahkan, teknologi kecerdasan buatan merupakan bagian dari masa depan bangsa sehingga penggunaannya perlu diarahkan secara bijak.
“Teknologi, termasuk kecerdasan buatan, adalah bagian dari masa depan bangsa. Namun pemanfaatannya harus diarahkan agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap perkembangan karakter, pola pikir, dan daya kritis anak-anak,” pungkas Dave.





