Polisi menangkap Budi (48), pria yang ngamuk membawa kapak usai melakukan pelecehan seksual terhadap perempuan di Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Rabu (11/3). Dia ditangkap polisi di kediamannya di wilayah Kecamatan Cisaat.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian menegaskan pihak kepolisian langsung bergerak sesaat setelah video itu viral.
"Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya pengguna transportasi umum. Pelaku pengancaman menggunakan senjata tajam yang viral di Cicurug sudah berhasil kami amankan kurang dari 24 jam setelah kejadian," ujar AKBP Samian dalam keterangannya, Kamis (12/3).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Hartono menjelaskan pelaku diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Cicurug bersama Unit Reskrim Polsek Parungkuda pada Kamis dini hari sekitar pukul 02.30 WIB di rumahnya di Kampung Cibatu, Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang identik dengan rekaman video viral tersebut, di antaranya satu buah kapak bergagang kayu, ponsel merek Oppo warna gold yang digunakan memotret korban, serta jaket merah yang dibawa pelaku saat kejadian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kronologi bermula saat korban perempuan berangkat kerja menggunakan angkot rute Cibadak–Sukabumi pada Rabu pagi. Di tengah perjalanan, tepatnya di wilayah Parungkuda, pelaku diduga mulai melakukan aksi asusila.
"Diduga pelaku melakukan pelecehan terhadap korban dengan cara memegang paha dan kaki korban serta memfoto badan korban. Kemudian sesampainya korban di Cicurug, korban meminta kepada pelaku untuk menghapus foto tersebut akan tetapi pelaku malah mengeluarkan senjata tajam," ungkap Hartono.
Atas perbuatannya, pria asal Cisaat ini dijerat pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan aksinya.
"Tersangka disangkakan Pasal 307 Jo Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana asusila dan ancaman kekerasan," ucapnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.





