Jakarta: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, menyita sejumlah minuman keras (miras) ilegal atau tidak berizin berkedok jamu selama bulan suci Ramadan 2026. Total ada 165 botol miras yang dijual secara eceran oleh pedagang berkedok sebagai warung kelontong dan pedagang jamu.
"Minuman beralkohol itu dijual secara eceran oleh tiga pelaku yang berkedok warung kelontong dan pedagang jamu," kata Kepala Satpol PP Kecamatan Kebayoran Lama, Dian Citra di Jakarta, dilansir dari Antara, Kamis, 12 Maret 2026.
Dia menjelaskan pengawasan terhadap peredaran miras ilegal itu dilakukan di tiga titik, yakni Jalan Kebayoran Lama Raya, Jalan Dukuh, dan Jalan Ciputat Raya. Dari hasil operasi tersebut, petugas menyita 84 botol miras dari toko di Jalan Kebayoran Lama Raya, 15 botol dari toko di Jalan Dukuh, serta 66 botol dari toko di Jalan Ciputat Raya.
Selain melakukan penyitaan, Satpol PP memberikan teguran dan sanksi tertulis kepada para pelaku. Para pedagang yang terlibat turut didata melalui berita acara pemeriksaan untuk proses penindakan lebih lanjut.
"Seluruh barang bukti dalam berita acara kami amankan di gudang Satpol PP Jakarta Selatan untuk tindakan lebih lanjut," ucap dia.
Penyitaan miras. Dok. Antara
Dian menambahkan penertiban ini bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Operasi ini juga dilakukan untuk mengantisipasi peredaran miras selama Ramadan.
"Tujuan kami selain menertibkan juga memberikan efek jera kepada pedagang agar tidak menjual miras secara ilegal, terlebih selama bulan Ramadan," ucap dia.
Pihaknya mengajak masyarakat untuk aktif melakukan pengawasan di lingkungan masing-masing. Warga diminta segera melaporkan kepada aparat atau pemerintah setempat apabila menemukan adanya penjualan miras ilegal.
"Tim kami juga rutin melakukan pengawasan dan memberikan peringatan. Namun, kerap kali dilanggar sehingga kami harus melakukan tindakan tegas berupa penyitaan maupun pemberian sanksi," ucap dia.




