JAKARTA, KOMPAS - Mahkamah Agung Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Google LLC dalam perkara dugaan monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan dalam penerapan sistem pembayaran toko aplikasi Google Play Store. Keputusan Mahkamah Agung ini diketuk pada Selasa (10/3/2026), di Jakarta.
Mengutip laman resmi Mahkamah Agung (MA), perkara itu diberi nomor 193 K/PDT.SUS-KPPU/2026. Putusan tersebut dibuat oleh Majelis Hakim MA yang diketuai Syamsul Ma’arif dengan Nurul Elmiyah dan Nani Indrawati sebagai hakim anggota.
Dengan adanya keputusan MA itu, berarti putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda sebesar Rp 202,5 miliar kepada Google LLC kini berkekuatan hukum tetap.
Penolakan kasasi Google LLC oleh MA Indonesia juga berarti menutup seluruh upaya hukum yang ditempuh Google LLC dalam perkara Nomor 03/KPPU-I/2024 mengenai penerapan Google Play Billing System (sistem pembayaran Google) pada layanan distribusi aplikasi yang ada di Google Play Store (toko aplikasi yang ada di ponsel Android).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengonfirmasi hasil putusan MA itu, Jumat (13/3/2026), di Jakarta. ”Putusan dari KPPU menjadi berkekuatan hukum tetap. Google LLC harus membayar denda Rp 202,5 miliar yang sudah kami putuskan,” ujar dia.
Kasus dugaan monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan Google LLC di Indonesia pada penerapan sistem pembayaran toko aplikasi Google Play Store diselidiki oleh KPPU pada 2022.
Saat itu, Google LLC menerapkan kebijakan yang mewajibkan seluruh pengembang aplikasi yang mau berjualan di toko aplikasi Google Play Store untuk menggunakan Google Play Billing System sebagai satu-satunya sistem pembayaran.
Kebijakan yang secara khusus berlaku efektif sejak 1 Juni 2022 itu melarang metode pembayaran alternatif dan mengenakan biaya layanan 15-30 persen per transaksi.
KPPU mulai menindaklanjuti dugaan pelanggaran pada September 2022. KPPU meyakini, kebijakan itu berpotensi menghambat persaingan di pasar distribusi aplikasi dan jasa pembayaran digital di Indonesia.
Perkara kemudian disidangkan di KPPU pada 28 Juni 2024 dalam Perkara No. 03/KPPU-I/2024. Selama pemeriksaan, investigator menilai kebijakan Google LLC itu berpotensi menciptakan hambatan masuk di pasar pembayaran digital dan mengurangi pilihan pembayaran bagi pengembang ataupun konsumen. Apalagi, dalam temuan investigator KPPU, Google Play Store menguasai sekitar 93 persen pasar distribusi aplikasi di Indonesia.
Setelah proses pemeriksaan hingga Desember 2024, Majelis Komisi KPPU pada 21 Januari 2025 memutuskan Google LLC terbukti melanggar pasal 17 dan pasal 25 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dalam putusan tertanggal 21 Januari 2025, KPPU menjatuhkan denda sebesar Rp 202,5 miliar kepada Google LLC serta memerintahkan perusahaan tersebut untuk menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing dalam Google Play Store.
KPPU juga memerintahkan Google LLC untuk memberikan kesempatan kepada seluruh developer aplikasi untuk mengikuti program User Choice Billing (UCB) dengan insentif berupa pengurangan biaya layanan minimal 5 persen selama satu tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Namun, Google LLC merasa keberatan dan mengajukan keberatannya ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui surat keberatan tertanggal 7 Februari 2025. Sayangnya, permohonan banding Google LLC itu ditolak.
Dalam putusan yang dibacakan pada 19 Juni 2025, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak seluruh permohonan keberatan Google dan menguatkan putusan KPPU.
Google LLC kemudian mengajukan kasasi ke MA Indonesia sebagai upaya hukum terakhir.
Dalam keterangan resmi yang disebarluaskan ke media, sikap Google LLC cenderung konsisten. Melalui penyediaan platform yang aman, akses ke pasar global, serta keberagaman pilihan termasuk alternatif sistem penagihan sesuai pilihan pengguna (program user choice billing) di Google Play Store, Google LLC mengklaim sudah berusaha mendorong terciptanya lingkungan pasar aplikasi yang sehat dan kompetitif di Indonesia.
Google LLC juga menyatakan, di luar platform Google Play Store, Google memberikan dukungan aktif kepada para pengembang Indonesia melalui berbagai inisiatif yang komprehensif, meliputi program Indie Games Accelerator, Play Academy, dan Play x Unity. Hal ini dianggap Google telah merefleksikan investasi mendalam perusahaan demi kesuksesan pengembang aplikasi di Indonesia.
”Kami berkomitmen untuk selalu patuh kepada hukum Indonesia dan akan terus berkolaborasi secara konstruktif dengan KPPU dan seluruh pihak terkait sepanjang proses banding berjalan,” tulis Google (Kompas.id, 22/1/2025).
Pihak Google di Indonesia belum memberikan pernyataan sikap terbaru atas hasil putusan MA.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Dhita Wiradiputra, saat dihubungi Jumat (13/3/2026), di Jakarta, berpendapat, putusan MA yang menolak permohonan kasasi Google LLC dapat menjadi landmark case dalam penegakan hukum persaingan usaha terhadap bisnis platform digital di Indonesia,.
Putusan itu sekaligus membuktikan bahwa KPPU mempunyai kemampuan dalam menangani perkara persaingan usaha pada sektor ekonomi digital. Selama ini, perkara dugaan persaingan tidak sehat yang dilakukan oleh perusahaan digital dapat dikatakan tidak mudah dalam proses penanganan perkaranya.
”Dengan dikuatkannya putusan KPPU tersebut oleh MA, apa yang telah dilakukan oleh KPPU sudah tepat,” ujar dia.
Google LLC diharapkan segera menyesuaikan perilakunya mengikuti putusan KPPU, mulai dari membayar denda hingga membuka opsi sistem pembayaran alternatif selain Google Play Billing bagi pengembang aplikasi dari Indonesia sehingga tidak menghambat persaingan dalam sistem pembayaran yang ada.





