-
-
-
-
-
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta atas kasus peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba yang menjeratnya. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar pada 12 Maret 2026.
Terkait tuntutan tersebut, kuasa hukum Ammar Zoni yaitu Jon Mathias mengatakan bahwa kliennya tidak akan gentar. Disebutkan bahwa pihaknya sudah menyiapkan strategi matang untuk mematahkan tuntutan jaksa kepada Ammar lewat nota pembelaan atau pleidoi.
"Dan kami nanti mempersiapkan diri dengan pledoi juga, dengan bukti-bukti juga. Nah nanti hakim yang menilai," kata Jon Mathias, dikutip dari Youtube Cumicumi.
Dalam kesempatan tersebut, Jon sempat menyinggung riwayat kasus Ammar sebelumnya saat hakim menjatuhkan hukuman jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebagai informasi, dalam kasus narkoba sebelumnya, Ammar dituntut 12 tahun penjara, namun putusan hakim hanya 3 tahun penjara. Jon juga pun menyinggung bahwa berlakunya KUHP baru bisa menjadi celah dalam kasus Ammar Zoni.
"Apalagi asas kita sekarang kan KUHP baru. Ibaratnya kan penghukuman itu bukan lagi untuk balas dendam, ya kan? Sifatnya penghukuman ke depan kan sudah sistem pembinaan, itu namanya ada hukuman pengawasan, kerja sosial, dan lain-lain," imbuhnya.
Lebih lanjut, Jon Mathias meminta agar semua pihak bersabar untuk menunggu hasil analisis timnya yang baru akan dibacakan dalam waktu depan. Kemungkinan pledoi tersebut baru akan dibacakan sekitar 3 minggu ke depan. (ND)





