Komisi Yudisial (KY) telah memeriksa Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan, yang kini ditahan KPK. KY segera menyusun rekomendasi terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan keduanya.
"Tentunya nanti rekomendasi, kami nanti akan kami bahas nanti, akan kami putuskan dalam rapat pleno Komisi Yudisial Republik Indonesia," kata Wakil Ketua KY Desmihardi di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2026).
Dia mengatakan rekomendasi tersebut akan diserahkan ke Mahkamah Agung (MA). Dia mengatakan KY mendukung Ketua MA Sunarto yang tak memberi toleransi pelanggaran.
"Kalau kita mengacu kepada sikap dari Ketua Mahkamah Agung, bahwa terkait dengan transaksional ini, pecat atau penjarakan. Itu sebagai gambarannya, ya," jelas Desmi.
Dia mengatakan peristiwa OTT menunjukkan adanya dugaan pelanggaran. Meski demikian, dia meminta semua pihak menunggu proses di penegakan etik.
"Kalau dari etiknya kami melihat bahwa dengan dilakukannya OTT saja, itu sudah merupakan pelanggaran etik, menurut kami ya. Sehingga ini perlu kami pendalaman lagi, ya, perlu pendalaman," ujarnya.
(kuf/haf)





