Yusril Tegaskan Pemerintah Tak Berencana Terbitkan Perppu Tindak Pidana Ekonomi

kompas.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah tidak memiliki rencana menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Republik Indonesia untuk pemberantasan tindak pidana ekonomi dan pemilihan perekonomian negara.

Kepastian ini disampaikan Yusril setelah ia berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara.

"Tadi juga saya koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara, memang tidak ada rencana untuk menerbitkan Perppu terkait dengan masalah ekonomi seperti yang banyak diberitakan," kata Yusril, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2026).

Baca juga: Respons Yusril soal Aktivis Kontras Andrie Yunus Disiram Air Keras

Yusril juga menegaskan belum pernah mendengar rencana penerbitan Perppu dibahas di tingkat kementerian/lembaga maupun.

Pihak Istana Kepresidenan pun tidak menyampaikan apapun perihal itu.

"Banyak yang nanya pada saya tentang katanya rencana pemerintah mau menerbitkan Perppu terkait dengan masalah ekonomi. Tapi, kami belum pernah mendengar masalah itu dibahas dan pada kami juga tidak pernah disampaikan," ucap dia.

Sebagai informasi, Perppu biasanya dibentuk saat terjadi situasi kepentingan yang memaksa.

Perppu merupakan kewenangan subjektif Presiden, ketika negara mengalami kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah secara cepat.

Baca juga: Berkaca Kasus Delpedro, Yusril Minta Aparat Jangan Tangkap Orang Tanpa Bukti Kuat

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Presiden ke-7 Joko Widodo pernah menerbitkan Perppu Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan saat pandemi Covid-19 melanda Indonesia.

Perppu itu salah satunya mengizinkan Bank Indonesia (BI) membiayai defisit APBN melalui pembelian Surat Utang Negara (SUN) serta Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mudik Lebaran, Warga Jakbar Bisa Titip Kendaraan di Kantor Polisi
• 18 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Serangan Drone Menyasar Pelabuhan Hingga Penyimpanan Minyak di Oman | SAPA MALAM
• 15 jam lalukompas.tv
thumb
Ini Tanda-tanda Balita Terkena Campak
• 23 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Ini 3 Menteri Agama yang Ditahan Kasus Korupsi Haji
• 13 jam laluliputan6.com
thumb
IHSG Melemah, Asing Ramai-Ramai Jual Deretan Saham Ini
• 10 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.