Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat Menjadi UU Harus Dipercepat

mediaindonesia.com
2 jam lalu
Cover Berita

WAKIL Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat mendorong pengakuan negara terhadap eksistensi masyarakat adat dengan segera mengesahkan RUU Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA) menjadi undang-undang. 

"Upaya pembahasan RUU MHA sudah berlangsung 16 tahun, tetapi hingga kini belum juga lahir undang-undang. Momentum Hari Masyarakat Adat Nasional harus menjadi pendorong semua pihak untuk memperkuat komitmen pengakuan terhadap keberadaan masyarakat adat di tanah air," kata  Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/3), dalam rangka Hari Masyarakat Adat Nasional yang diperingati setiap 13 Maret. 

Menurut Lestari, saat ini tidak ada alasan lagi untuk menunda pembahasan RUU MHA untuk segera dijadikan undang-undang. 

Baca juga : Keberpihakan terhadap Masyarakat Adat Harus Diikuti Langkah Nyata

"Data menunjukkan 11,7 juta hektare wilayah adat hilang, 162 warga adat dikriminalisasi, dan jutaan hektare lainnya dikuasai korporasi. Ini bukan sekadar angka, ini darurat kemanusiaan," tegas Rerie, sapaan akrab Lestari. 

Menurut Rerie, masyarakat adat adalah benteng terakhir konservasi kawasan hutan dan menjaga ketahanan pangan nasional. 

"Mereka menjaga hutan, menyediakan pangan tanpa merusak alam, tetapi kerap dikriminalisasi dan dirampas tanah leluhurnya. Kondisi ini tidak bisa dibiarkan," ujar Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI itu. 

Baca juga : Komitmen Mencegah dan Menangani Masalah Kesehatan Jiwa Anak dan Remaja Harus Dikuatkan

Rerie berharap, masuknya RUU MHA pada Prolegnas 2026 harus diikuti dengan langkah pembahasan yang nyata. 

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berharap, pembahasan RUU MHA dapat melahirkan payung hukum yang kuat bagi eksistensi masyarakat adat di tanah air. 

Data terkini menunjukkan 50-70 juta jiwa masyarakat adat tersebar di Indonesia. Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) mencatat potensi wilayah adat yang terpetakan mencapai 32,3 juta hektar. 

Per Juli 2025, pemerintah Indonesia baru menetapkan sekitar 333.687 hingga hampir 400 ribu hektar hutan adat secara resmi.

Sementara itu 8,16 juta hektare wilayah adat tumpang tindih dengan konsesi tambang dan perkebunan.

"Negara harus hadir untuk seluruh warganya, termasuk masyarakat adat. Ini amanat konstitusi. Sudah cukup mereka menanti. Tahun ini harus menjadi tahun pengakuan, bukan tahun penantian yang berlarut," pungkas Rerie. (H-3)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemprov DKI Hadirkan E-Reklame, Layanan Pajak Reklame Lebih Cepat dan Transparan
• 2 jam lalutvonenews.com
thumb
Kapolri Beri Atensi Khusus soal Wakil Koordinator KontraS Disiram Air Keras
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
“Tentara Amerika Mundurlah atau Kalian Kami Kubur”, Iran Umumkan Gelombang ke-44 Operasi True Promise 4
• 4 jam laluharianfajar
thumb
Hemat Energi Dampak Konflik Timur Tengah, Malaysia Akan Tiru Thailand yang Terapkan WFH Bagi PNS dan Instansi
• 11 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Pendapatan Tarif AS Turun Rp17 Triliun pada Februari Imbas Putusan MA
• 4 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.