Kejagung Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Tiga Terdakwa Kasus Perintangan Penyidikan CPO

suara.com
5 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Kejaksaan Agung mengajukan kasasi atas vonis bebas tiga terdakwa perintangan penyidikan kasus CPO di Jakarta Pusat.
  • Tiga terdakwa yang divonis bebas yaitu Junaedi Saibih, Tian Bahtiar, dan Adhiya Muzakki oleh Pengadilan Tipikor.
  • Alasan kasasi Kejagung adalah penggunaan KUHAP lama dan majelis hakim tidak mempertimbangkan perbuatan terdakwa.

Suara.com - Kejaksaan Agung mengajukan kasasi atas vonis bebas terhadap terdakwa kasus perintangan penyidikan dalam perkara vonis bebas ekspor CPO.

Adapun tiga terdakwa yang divonis bebas dalam perkara ini yakni advokat Junaedi Saibih, eks Direktur JAK TV Tian Bahtiar, dan pengelola media sosial Adhiya Muzakki.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, pihaknya mengajukan kasasi lantaran penanganan perkara ini masih menggunakan KUHAP lama.

“Hari ini, kami menyatakan kasasi, karena ini perkara ini kan disidangkan masih menggunakan KUHAP lama,” kata Anang, di Kejagung, Jumat (13/3/2026).

Anang menuturkan, alasan pihaknya mengajukan kasasi lantaran majelis hakim dianggap tidak mempertimbangkan perbuatan para terdakwa dalam penanganan korupsi minyak goreng. 

Anang menegaskan, perbuatan para terdakwa jelas mempengaruhi karena berusaha mengacaukan fokus penyidikan saat itu.

“Salah satunya kan pertimbangan penuntut umum tidak dipertimbangkan oleh majelis bahwa perbuatan itu dianggap,” jelasnya.

“Selama ini perkara terhadap perkara yang persis sama terhadap perintangan banyak terbukti dan itu masih menggunakan KUHAP yang lama,” tambah Anang.

Anang mengatakan, pihaknya memiliki landasan dalam mengakukan kasasi. Sehingga tidak serta merta melakukan tindakan ini tanpa alasan, meskipun sebelumnya Menkokumham Impias Yusril Ihza Mahendra sebelumnya sempat menyebut JPU tidak bisa melakukan kasasi atas vonis bebas.

Baca Juga: Jaksa Dilarang Kasasi, Menko Yusril Nyatakan Nasib Delpedro Cs Kini Final Setelah Putusan PN Jakpus

“Ya, silakan aja pendapat beliau, tapi kan penuntut umum juga punya dasar hukum dan ada landasannya juga. Tidak serta-merta mengajukan kasasi tanpa dasar,” pungkasnya.

Diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memutus bebas tiga terdakwa kasus perintangan penyidikan atau proses hukum (obstruction of justice) dalam perkara dugaan korupsi minyak sawit mentah (CPO), timah, dan impor gula.

Ketiga terdakwa tersebut adalah Junaedi Saibih selaku advokat sekaligus akademisi, Tian Bahtiar sebagai Direktur Pemberitaan JakTV, dan M Adhiya Muzakki yang tergabung dalam tim media sosial. 

Hakim menilai jaksa penuntut umum telah gagal dalam membuktikan keterlibatan Junaedi dalam kasus tersebut.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pencairan ADD 142 Desa di Lombok Tengah Rampung, Dana Desa Baru 36 Persen
• 14 jam lalupantau.com
thumb
Satu Tahun Danantara, Pertamina Gelontorkan Paket Sekolah ke Pelajar Indonesia
• 12 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Tidak Terima Yaqut Ditahan, Banser Bakar Kaos hingga Teriak KPK Zalim
• 19 jam lalurctiplus.com
thumb
Yaqut Cholil Qoumas Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
• 13 jam lalupantau.com
thumb
Kadisdag Makassar: Pasar Murah Digelar di Dua Kecamatan untuk Kendalikan Inflasi Jelang Lebaran
• 8 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.