KPK Terbitkan SE Pengendalian Gratifikasi, Atur Larangan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

idxchannel.com
2 jam lalu
Cover Berita

Salah satu poin yang ditegaskan dalam SE yang dimaksud berupa larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi. 

KPK Terbitkan SE Pengendalian Gratifikasi, Atur Larangan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

SE ini diterbitkan menjelang hari raya idulfitri atau lebaran 2026 dan dimaksudkan sebagai pengingat bagi seluruh Penyelenggara Negara (PN) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap menjaga integritas serta menghindari potensi konflik kepentingan dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

Baca Juga:
Pantau Kendaraan Dinas Rp8,5 Miliar Gubernur Kaltim, KPK Ingatkan Pengadaan Barang Rawan Korupsi

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, salah satu poin yang ditegaskan dalam SE yang dimaksud berupa larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi. 

"Di mana kendaraan dinas tersebut tidak diperkenankan digunakan untuk pribadi, seperti mudik, perjalanan keluarga, maupun aktivitas lain di luar pelaksanaan tugas kedinasan," kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/3/2026).

Baca Juga:
Petahana Unggul di Pemilu Thailand, Dinasti Shinawatra Kalah Telak

Budi menyebutkan, hadirnya kendaraan dinas dimaksudkan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan pelayanan terhadap masyarakat. Oleh karena itu, penggunaannya harus sesuai dengan peruntukan dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. 

Baca Juga:
SMF Sambut Program Gentengisasi Prabowo, Bakal Koordinasi dengan Kementerian PKP

"Penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan kedinasan tidak hanya mencerminkan penyalahgunaan fasilitas negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan benturan kepentingan serta merusak prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara," katanya. 

Budi menambahkan, SE tersebut akan maksimal jika mendapat dorongan dari Kementerian, Lembaga, Pemerintah daerah, BUMN/BUMD, maupun lembaga negara lainnya untuk mengambil langkah-langkah proaktif dalam pengendalian internal, termasuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan fasilitas dinas selama periode libur Hari Raya.

Baca Juga:
Menag Larang ASN Mudik Lebaran Pakai Kendaraan Dinas

"KPK juga mengingatkan bahwa penguatan pengawasan internal dan kepatuhan terhadap aturan penggunaan fasilitas negara, merupakan bagian penting dari upaya menjaga kepercayaan publik serta memastikan penyelenggaraan pemerintahan, yang bersih dan berintegritas," katanya.

(Nur Ichsan Yuniarto)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Waktu Magrib/Buka Puasa Jakarta dan Sekitarnya Hari Ini, 13 Maret 2026
• 3 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Psikolog Tekankan Orang Tua Harus Jadi Teladan dalam Mengatur Penggunaan Gawai Anak
• 6 jam lalupantau.com
thumb
Dokter Kamelia Tetap Beri Dukungan untuk Ammar Zoni, Tak Gentar Meski Mendapat Teror
• 23 jam lalugrid.id
thumb
Iran Menyerang Uni Emirat Arab, Kilang Minyak Terbesar Terpaksa Ditutup
• 20 jam laluerabaru.net
thumb
Strategi Prabowo Atasi Dampak Ekonomi dan Keamanan Indonesia Pasca Perang Israel-AS VS Iran | ROSI
• 20 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.