TABLOIDBINTANG.COM - Wahana Musik Indonesia (WAMI) resmi memulai proses distribusi royalti periode pertama tahun 2026 sejak 12 Maret 2026.
Distribusi ini mencakup royalti atas penggunaan karya musik sepanjang Agustus hingga Desember 2025.
Dana tersebut berasal dari proses pengumpulan royalti yang sebelumnya dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Sebagai lembaga manajemen kolektif yang menaungi lebih dari 6.000 pencipta lagu dan penerbit musik Indonesia, WAMI menerima data serta dana hasil pengumpulan dari LMKN untuk kemudian diproses dan dibagikan kepada para anggota.
Distribusi royalti pada periode ini mengikuti kebijakan terbaru dalam Permenkum No. 27 Tahun 2025, yang menempatkan LMKN sebagai pihak pengelola lisensi penggunaan lagu sekaligus pengumpul royalti dari berbagai sektor.
Dalam mekanisme tersebut, royalti yang terkumpul terlebih dahulu dikelola oleh LMKN sebelum disalurkan kepada lembaga manajemen kolektif seperti WAMI.
Namun nilai distribusi pada periode kali ini tercatat lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini tidak lepas dari masa penyesuaian sistem dalam tata kelola royalti musik nasional.
“Periode Agustus–Desember 2025 merupakan masa penyesuaian sistem dalam tata kelola royalti, termasuk mekanisme perizinan penggunaan lagu, pemindahbukuan dana ke LMKN, hingga proses verifikasi data royalti,” demikian keterangan resmi WAMI.
Dalam sistem terbaru tersebut, lembaga manajemen kolektif hanya dapat mendistribusikan royalti yang telah diverifikasi oleh LMKN. Sementara royalti yang datanya belum tervalidasi masih akan ditahan hingga proses verifikasi selesai.
Kondisi tersebut berdampak pada jumlah distribusi yang diterima anggota pada periode ini.
Sebagai perbandingan, pada periode 2025-1 yang dibagikan pada Maret 2025, WAMI mendistribusikan royalti sebesar Rp94 miliar. Sementara pada periode 2026-1 yang dibagikan pada Maret 2026, total distribusi tercatat sekitar Rp29 miliar.
“Distribusi dilakukan berdasarkan laporan penggunaan karya dan pembayaran royalti yang telah diterima serta tervalidasi, sehingga pembagian dapat berlangsung secara akurat dan adil bagi seluruh anggota,” lanjut pernyataan WAMI.
Proses distribusi juga mempertimbangkan data penggunaan karya dari berbagai sektor, mulai dari platform digital, penggunaan non-digital, hingga pemanfaatan karya musik di luar negeri.
WAMI menegaskan pihaknya tetap berkomitmen menjaga hak para pencipta lagu dan penerbit musik. Proses distribusi royalti pun dijalankan secara transparan dengan verifikasi data yang ketat sebelum dana disalurkan.
“WAMI berkomitmen memastikan hak royalti anggota tetap terjaga, proses distribusi berjalan transparan, serta setiap data diverifikasi secara akurat sebelum didistribusikan,” tutup pernyataan tersebut.




