Kemenaker Usulkan Upah Layak hingga Jaminan Sosial dalam Pembahasan RUU PPRT

suarasurabaya.net
4 jam lalu
Cover Berita

Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kembali dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Badan Legislasi DPR RI. Sejumlah usulan dari berbagai pihak telah disampaikan dalam rapat tersebut.

Diketahui sejak DPR RI dilantik pada 2024, Badan Legislasi DPR RI telah menggelar lebih dari 10 kali rapat penyusunan RUU PPRT dengan mengundang berbagai kementerian, lembaga, hingga sejumlah organisasi aktivis, demi menerapkan prinsip meaningful participation.

Mengutip Antara, Jumat (13/3/2026) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengusulkan kepada Baleg DPR RI agar RUU tersebut mengatur PRT mendapatkan upah layak, waktu kerja dan istirahat, hak cuti, perlindungan dari diskriminasi dan kekerasan, serta jaminan keselamatan kerja.

Selain itu, Kemenaker juga mengusulkan perlu ada pengaturan khusus soal karakteristik PRT dan keragaman pengguna jasa. Kemudian perjanjian kerja juga harus diperjelas dan spesifik.

Tak hanya Kemenaker, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah juga menyampaikan usulan dalam RUU PPRT.

Kementerian itu pun telah menyiapkan program Pendidikan Kecakapan Kerja dan Pendidikan Kecakapan Wirausaha, yang bisa dimanfaatkan bagi calon PRT.

Kementerian Sosial dalam partisipasi penyusunan RUU itu juga mengusulkan agar kepala daerah melakukan pendataan real time bagi PRT yang bekerja, karena akan berdampak pada pemberian bantuan sosial dari pemerintah.

Kemensos juga mengusulkan agar adanya penegasan bahwa PRT adalah pekerja di dalam RUU tersebut agar PRT dapat masuk dalam skema jaminan sosial.

Kemudian, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan juga meminta adanya kewajiban dari Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) dan pemberi kerja untuk memastikan PRT mendapat perlindungan sosial.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, pekerja adalah penerima upah sehingga tidak membedakan antara pekerja formal maupun pekerja informal.

Senada dengan itu, BPJS Ketenagakerjaan pun mengusulkan agar PRT wajib masuk program perlindungan jaminan sosial dan kesehatan berdasarkan risiko pekerjaan. Lalu iuran BPJS pun perlu dibebankan kepada pemberi kerja meskipun hubungan kerja bersifat informal.

Pada penyusunan RUU itu, Badan Legislasi DPR RI juga sempat mengundang Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) untuk menyampaikan usulannya.

Adapun KPPI mendorong agar hak-hak PRT mencakup perlindungan dari kekerasan fisik, psikis, seksual, diskriminasi, serta akses terhadap air minum, makanan bergizi, akomodasi layak, dan jaminan sosial.

Kemudian P3RT juga harus tunduk pada larangan praktik eksploitasi seperti TPPO, kerja paksa, dan penipuan, dengan sanksi administratif dan pidana yang tegas.

Selain itu, KPPI juga mengusulkan mekanisme pengawasan dan pengaduan yang mudah diakses, melibatkan RT/RW, LSM, dan serikat pekerja, serta adanya laporan publik berkala.

Dalam penyelesaian perselisihan, KPPI mengusulkan mediasi harus dilakukan secara tertulis dengan tenggat waktu yang jelas, dan jika gagal, dilanjutkan ke jalur hukum formal. Usulan itu bertujuan untuk menciptakan sistem perlindungan-PRT yang adil, transparan, dan-responsif terhadap-realitas-sosial.

Sebelumnya, Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RRU PPRT) disetujui menjadi inisiatif DPR RI yang nantinya akan menegaskan perlindungan dan jaminan bagi asisten rumah tangga (ART).

Persetujuan itu diambil dalam Rapat Paripurna Ke-16 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3) setelah perwakilan tiap-tiap fraksi partai politik menyampaikan pandangannya.

“Apakah RUU usul inisiatif Badan Legislasi DPR tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” kata Puan Maharani Ketua DPR RI seraya mengetuk palu tanda pengesahan.(ant/wld/iss)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Niat Busuk Terbongkar! Yaqut Coba Suap Pansus Haji Rp17 Miliar demi Tutupi Skandal
• 10 jam laluharianfajar
thumb
Ekonom Celios Ungkap Dampak Fitch Pangkas Outlook LPEI Jadi Negatif
• 23 jam lalubisnis.com
thumb
Kecam Serangan Terhadap Aktivis KontraS, PDIP: Bentuk Pengingkaran Demokrasi
• 3 jam lalujpnn.com
thumb
Warga Pulau Pramuka Minta Bazar Sembako Murah Digelar Setiap Bulan
• 9 jam lalukompas.com
thumb
Lepas dari Suspensi, Saham TIRT Huni Papan FCA
• 9 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.