KPK Ungkap Yaqut Cholil Qoumas Perintahkan Tambahan Kouta Haji Dipisahkan

mediaindonesia.com
7 jam lalu
Cover Berita

MANTAN Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas disebut memberi perintah pada staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex untuk membagi tambahan kuota haji 2024 sebanyak 20.000 dipisah dari kuota yang didapat Indonesia. Hal itu disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu terkait dugaan kasus korupsi kuota haji.

Saat itu, kata Asep, kouta haji Indonesia sebanyak 221.000 sudah masuk dalam sistem yakni aplikasi e-Hajj.  Kemudian, Gus Alex berkomunikasi pada sejumlah pihak untuk memisahkan tambahan kuota haji 20.000.

"IAA menyampaikan bahwa 20.000 kuota tambahan dibagi dua atau 50 persen sama berdasarkan arahan atau perintah dari YCQ (Yaqut Cholil Qoumas)," kata Asep di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/3)

Baca juga : KPK Diminta tak Berhenti pada Penangkapan Yaqut Cholil Qoumas

Asep menjelaskan pembadaan antara kuota haji yang sudah masuk dengan tambahan kuota menjadi indikasi penyimpangan. 

Kemudian, staf Yaqut Cholil Qoumas yakni Gus Alex menjalin komunikasi dengan Pemerintah Arab Saudi sehingga pembagian kuota haji tambahan tidak tampak melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

"Yang bersangkutan (Gus Alex) berdiskusi dan mendapat arahan dari YCQ selaku Menteri Agama," kata Asep.

KPK resmi menahan Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (12/3) setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut dan Gus Alex.

Atas penetapan tersangka dirinya, Yaqut Cholil Qoumas mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026. Namun, pengadilan menolak praperadilannya. (Ant/H-4)
    


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Wamensos Usulkan Dua Opsi untuk Lahan Sekolah Rakyat Donggala
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Dedi Mulyadi Sulap Mobil Dinas Jadi Ambulans, Siap Layani Kesehatan Masyarakat secara Keliling
• 5 jam lalugrid.id
thumb
Kuasa Hukum Malaungi Sebut Bandar Boy dan Koko Erwin Beda Jaringan
• 3 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Alasan Dispenser Bebas BPA Bisa Jadi Investasi Kesehatan Jangka Panjang
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2026 di Jakarta Pusat Sabtu 14 Maret, Catat Waktu Ibadah Hari Ini
• 3 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.