Liputan6.com, Jakarta - KPK menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dalam operasi tangkap tangan. Ini adalah OTT ke-9 sepanjang tahun 2026 sekaligus menjadi yang ketiga pada bulan Ramadhan 1447 Hijriah.
"Benar," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dikutip Antara, Jumat (13/3/2026).
Advertisement
BACA JUGA: Di Balik Deretan OTT Kepala Daerah, NasDem Soroti Efek Jera dan Upaya Pencegahan
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk Bupati Cilacap yang merupakan kepala daerah di Provinsi Jawa Tengah.




