15 Keluarga Korban Banjir dan Longsor di Pariaman Terima Bantuan Rp83,7 Juta dari Kementerian Sosial

pantau.com
4 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Sebanyak 15 keluarga di Kota Pariaman, Sumatera Barat, menerima bantuan dari Kementerian Sosial Republik Indonesia dengan total nilai Rp83.700.000 setelah terdampak banjir dan longsor akibat bencana hidrometeorologi pada November 2025.

Bantuan tersebut secara simbolis diserahkan pada Selasa, 10 Maret 2026, untuk memastikan kebutuhan dasar para korban dapat terpenuhi selama masa pemulihan pascabencana.

Penyaluran bantuan dilakukan oleh PT Pos Indonesia Cabang Pariaman yang ditunjuk oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Pelaksana tugas Kepala Dinas Sosial Kota Pariaman Rozi Koemadi menjelaskan bahwa bantuan tersebut diberikan melalui Program Jaminan Hidup.

Ia mengungkapkan, "Setiap keluarga jumlah anggotanya berbeda-beda, tapi jumlah bantuan sebesar Rp15 ribu per hari per jiwa."

Bantuan tersebut diberikan sebesar Rp15 ribu per hari untuk setiap anggota keluarga.

Penyaluran bantuan berlangsung selama tiga bulan atau selama 90 hari.

Jumlah total bantuan yang diterima setiap keluarga berbeda karena jumlah anggota keluarga dalam masing-masing keluarga tidak sama.

Wali Kota Pariaman Yota Balad berharap bantuan yang diberikan pemerintah pusat tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para penerima manfaat.

Ia menyampaikan, "Semoga bantuan itu dapat dimanfaatkan dengan baik oleh para penerima manfaat."

Pada awalnya Pemerintah Kota Pariaman mengusulkan lebih dari 100 keluarga terdampak bencana untuk memperoleh bantuan sebesar Rp450 ribu per bulan selama tiga bulan.

Usulan tersebut kemudian diverifikasi melalui pengecekan lapangan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Setelah proses verifikasi dilakukan, hanya 15 keluarga yang dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima bantuan dari Kementerian Sosial.

Yota Balad menjelaskan, "Mereka inilah yang memenuhi syarat, ini setelah verifikasi lapangan dan disetujui oleh pusat."

Penjelasan tersebut juga disampaikan kepada masyarakat terdampak bencana yang tidak masuk dalam daftar penerima bantuan yang ditetapkan pemerintah pusat.

Pemerintah pusat terus berupaya memastikan kebutuhan dasar korban bencana hidrometeorologi terpenuhi melalui program bantuan tersebut.

Pemerintah daerah juga terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar proses rehabilitasi dan pemulihan pascabencana dapat berjalan maksimal.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Awal 2026, WAMI Salurkan Rp29 Miliar untuk Pencipta Lagu
• 5 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Kompolnas Sayangkan Penangkapan Kembali Komar yang Baru Bebas dari Rutan di Bandung
• 8 jam lalukompas.com
thumb
Jelang Lebaran, Wapres Gibran Silaturahmi ke Habib Ali Alhabsyi
• 9 jam lalutvrinews.com
thumb
Tok, Mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo Divonis 28 Bulan Penjara
• 17 jam lalujpnn.com
thumb
Instruksi Khusus Prabowo ke Panglima TNI-Kapolri Jelang Mudik Lebaran
• 3 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.