KLH Lanjutkan Perkara Hukum Perusahaan Pembuang Limbah B3

bisnis.com
7 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Proses hukum dalam perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang diduga dilakukan oleh, untuk, atau atas nama PT PSI dan PT PSM yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tangerang seiring dengan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup pada Kamis (12/3/2026).

Direktur Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup KLH, Frans Tjahjono, menyampaikan bahwa PPNS KLH telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan meliputi olah tempat kejadian perkara (TKP), pengambilan dan pengujian sampel limbah, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan ahli-ahli, serta pengumpulan dokumen-dokumen terkait kegiatan usaha.

Dari hasil penyidikan tersebut, ditemukan adanya dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan oleh kedua korporasi tersebut berupa tidak mengelola limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dihasilkannya dan/atau melakukan dumping (pembuangan) limbah ke media lingkungan tanpa izin.

“Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan bukti-bukti kuat bahwa kedua korporasi tersebut diduga telah melakukan tindak pidana lingkungan hidup sehingga kami tetapkan sebagai tersangka korporasi,” kata Frans, dikutip dari siaran pers Jumat (13/3/2026).

Frans mengemukakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada 11 Februari 2026, KLH kemudian menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang pada 12 Maret 2026 untuk proses hukum lebih lanjut.

Adapun Tahap II tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya oleh PPNS KLH. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia, proses penegakan hukum selanjutnya memasuki tahap penuntutan melalui persidangan di pengadilan.

Baca Juga

  • Prabowo Siapkan Inpres Penyelamatan Gajah Sumatra, Raja Juli: Habitat Mereka Menyusut
  • Danantara Bakal Tenderkan Waste to Energy Bantargebang di Tahap Kedua
  • Zulhas Sebut Sampah di Jakarta Setara Gedung Lantai 17

“Dalam hal ini, Sdr. Y selaku Direktur Utama PT PSI dan Sdr. H selaku Direktur PT PSM masing-masing akan mewakili sebagai tersangka korporasi dalam proses persidangan yang akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tangerang,” papar Frans.

Dalam pelaksanaan Tahap II ini, PPNS KLH juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa sampel-sampel limbah, dokumen-dokumen terkait kegiatan usaha, dump truck, serta alat berat berupa wheel loader yang diduga digunakan dalam kegiatan yang berkaitan dengan tindak pidana lingkungan hidup tersebut.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Rizal Irawan, mengatakan bahwa penegakan hukum terhadap korporasi yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup akan terus dilakukan secara konsisten.

“Penegakan hukum lingkungan hidup harus menimbulkan efek jera bagi pelaku, khususnya korporasi yang memperoleh keuntungan dengan cara yang merugikan masyarakat dan lingkungan hidup. KLH akan terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk menindaklanjuti berbagai kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang sedang ditangani,” tegas Rizal Irawan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
TNI Kerahkan 2 Kapal Perang Angkut Pemudik Gratis Lebaran
• 15 jam lalukompas.com
thumb
Pemerintah Percepat Pengembangan Bioenergi dari Singkong, Sawit, Tebu, dan Jagung
• 3 jam lalupantau.com
thumb
Daftar Negara Timur Tengah Dihujani Rudal Neraka Iran
• 9 jam lalusuara.com
thumb
Terungkap! Dugaan Manipulasi Kuota Haji yang Jerat Gus Yaqut, Kerugian Negara Rp622 Miliar
• 20 jam laluokezone.com
thumb
Kisah Pengrajin Janur di Kampung Ketupat Bogor, Upah Rp 4.000 per 100 Ketupat
• 3 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.