FAJAR, JAKARTA – Isu mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS yang dikabarkan cair mulai Maret 2026 telah memicu keresahan di masyarakat. Cek fakta sebenarnya.
Menanggapi hal tersebut, PT Taspen (Persero) memberikan penjelasan resmi guna meluruskan informasi yang beredar. Taspen menyatakan bahwa pemerintah belum menerbitkan aturan baru terkait penyesuaian nominal gaji pensiun untuk tahun 2026.
Saat ini, seluruh proses pembayaran manfaat pensiun masih berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Oleh karena itu, informasi yang menyebutkan adanya kenaikan gaji 12% hingga 16% ataupun dana rapelan tambahan pada Maret 2026 dipastikan tidak benar.
“Penyesuaian gaji pensiun merupakan kewenangan pemerintah dan akan dilaksanakan oleh Taspen setelah ada peraturan resmi yang diterbitkan,” demikian keterangan resmi manajemen Taspen.
Waspada Modus Penipuan
PT Taspen juga menyoroti meningkatnya modus penipuan yang menyasar para pensiunan di tengah ramainya isu ini. Perseroan mengimbau agar nasabah tidak mudah memberikan data pribadi atau mengunduh aplikasi tidak resmi yang mengatasnamakan Taspen.
Pihak manajemen menegaskan bahwa seluruh layanan Taspen bersifat gratis dan tidak dipungut biaya apa pun.
Beberapa imbauan penting bagi #SobatTaspen antara lain, jangan terburu-buru memberikan data pribadi atau mentransfer uang. Pastikan verifikasi setiap informasi melalui media sosial resmi @taspen atau situs taspen.co.id.
Segera lapor ke kanal resmi jika menemui pihak yang meminta uang atau bantuan sosial mengatasnamakan perusahaan.
Taspen memastikan bahwa pihaknya hanya menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah. Pensiunan diminta tetap tenang dan hanya merujuk pada kanal komunikasi resmi guna menghindari kerugian akibat tindakan pihak yang tidak bertanggung jawab. (*)





