KPK Gelar OTT di Cilacap, Tangkap 27 Orang Termasuk Bupati

bisnis.com
1 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 27 orang terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Cilacap, Jawa Tengah. Salah satunya adalah Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pihak yang diamankan masih diperiksa secara intensif. Mereka terdiri dari ASN dan pihak swasta.

"Hari ini, tim mengamankan sejumlah 27 orang, salah satunya adalah Bupati Cilacap dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan intensif di sana," kata Budi, Jumat (13/3/2026).

Dia mengatakan para pihak yang diamankan akan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. 

Budi menyampaikan dugaan perkara yang sedang diusut KPK adalah penerimaan proyek-proyek di wilayah Kabupaten Cilacap. KPK juga melakukan penyitaan uang tunai.

"Barang bukti yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini salah satunya adalah uang tunai. Untuk jumlahnya nanti kami akan update kembali," jelas Budi.

Baca Juga

  • Yaqut Ubah Pembagian Kuota Haji, KPK: Hanya Segilintir Pihak yang Mengetahui
  • Babak Baru KPK Vs Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas di Kasus Kuota Haji
  • KPK Tahan Yaqut Cholil Qoumas

OTT ini merupakan ketiga di Jawa Tengah. Pertama, Bupati Pati, Sudewo yang ditangkap pada Senin (19/1/2026). Dugaan kasusnya adalah pemerasan pengisian jabatan Caperdes (calon perangkat desa) yang total uang terkumpul sampai Rp2,6 miliar.

Dia menetapkan tarif Rp165 juta hingga Rp225 juta yang telah di mark-up oleh kedua orang kepercayaannya dari sebelumnya Rp125 juta sampai dengan Rp150 juta. Pasalnya, jika para calon perangkat desa tidak membayar uang, maka mereka diancam tidak dapat mengikuti seleksi di tahun berikutnya karena proses seleksi ditutup.

Kedua, pada Selasa (3/3/2026), KPK menangkap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, dan menetapkannya sebagai tersangka di keesokan harinya. Dia diduga menyalahgunakan jabatan untuk memenangkan perusahaan keluarga dalam pengadaan jasa outsourcing di Pemerintah Pekalongan. 

Tak hanya itu, dia disangka menerima gratifikasi. Dari upaya monopoli pengadaan jasa, Fadia menerima Rp5,5 miliar dari nilai kontrak antara perusahaan dengan Pemkab Pekalongan senilai Rp46 miliar.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kronologi Yaqut Ubah Pembagian Kuota Haji hingga Korupsi
• 20 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Jenazah Karyawan Freeport Korban Penembakan di Grasberg Diterbangkan ke Jakarta
• 22 jam lalupantau.com
thumb
Setelah Lama Lesu, Ada Sinyal Saham Perbankan Mulai Dilirik Investor
• 9 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Kenang Sosok Vidi Aldiano di Panggung Sparkle On Sound, Isyana Sarasvati: Dia Menyebarkan Kebahagiaan
• 4 jam lalugrid.id
thumb
Sukses Hajar Bali United, Milomir Seslija Tegaskan Persis Makin Tak Terbendung: Bukti Laskar Sambernyawa Punya Kualitas
• 18 jam lalubola.com
Berhasil disimpan.