Grid.ID - Ammar Zoni dituntut 9 tahun bui oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum). Aditya Zoni memberi tanggapan santai soal hal tersebut. Ia lebih memilih fokus menjaga mental sang kakak.
Kasus dugaan peredaran narkoba di dalam rutan yang menyeret Ammar Zoni kini memasuki babak baru. Tahap pembacaan tuntutan terjadi saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis (12/3/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menuntut sang aktor dengan hukuman 9 tahun penjara. Selain itu, Ammar Zoni juga didenda Rp 500 juta.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 6 Muhammad Ammar Akbar dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta," tegas JPU, dikutip dari Kompas.com.
Dalam pertimbangannya, JPU membeberkan sejumlah hal yang sangat memberatkan Ammar Zoni. Termasuk dengan tindakannya yang dianggap tidak kooperatif selama persidangan berlangsung.
"Terdakwa Muhammad Ammar Akbar tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan," ujar JPU.
Selain itu, rekam jejak Ammar yang sudah berulang kali terjerat kasus serupa menjadi fakto lain yang memberatkan. Sementara hal yang meringankan adalah sikapnya yang sopan selama di persidangan.
Tanggapan Aditya Zoni
Mengetahui sang kakak dituntut 9 tahun, Aditya Zoni memilih untuk menanggapinya dengan santai. Ia memilih untuk menunggu putusan akhir majelis karena tuntutan jaksa belum bersifat final.
"Ya kita berserah dirilah kepada Allah."
"Dan habis ini kan sebetulnya masih ada pembelaan gitu kan, belum final kok. Jadi kan masih tuntutan dari JPU dan ini masih belum final," ujar Aditya Zoni, dikutip dari Tribun Seleb.
Kini Ammar Zoni dituntut 9 tahun bui oleh JPU. Selain memberikan tanggapan santai, Aditya Zoni juga memilih untuk fokus menjaga mental sang kakak.
"Dan yang paling penting sekarang saat ini adalah mental Bang Ammar ya. Kalau saya sih benar-benar fokus untuk ke mentalnya Bang Ammar aja, mendampingi Bang Ammar."
"Mudah-mudahan nanti di tiga minggu lagi ya kita mulai sidang lagi. Mudah-mudahan hasilnya terbaik gitu."
"Kalau ekspektasi kita pasti rendah ya, tapi kan ya JPU berkata lain ya, penilaiannya mungkin gimana-gimana dan hak kita adalah nanti pembelaan gitu," tandasnya. (*)
Artikel Asli




