JAKARTA – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Alexander Marwata, mengomentari putusan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero).
Ia secara khusus menyoroti vonis terhadap Muhammad Kerry Adrianto Riza, yang merupakan beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM).
Alex-sapaan akrab Alexander Marwata- mempertanyakan pertimbangan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam menjatuhkan vonis terhadap Kerry dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang tersebut. Ia mengaku belum melihat secara jelas substansi korupsi dalam kasus penyewaan tangki minyak milik PT OTM.
“Opini atau pendapat saya hanya didasarkan pada surat dakwaan, fakta-fakta persidangan yang saya ikuti, dan juga putusan. Jadi isu-isu di luar itu tidak saya pertimbangkan,” kata Alex kepada wartawan, Jumat (13/3/2026).
Alexander diketahui sempat menjadi ahli dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Maya Kusmaya, serta mantan VP Trading Operations Edward Corne.




