Persis Solo mendapatkan hukuman dari Komdis PSSI akibat ricuh antarsuporter usai laga kontra Persijap Jepara dalam lanjutan Super League 2025/26 di Stadion Gelora Bumi Kartini, Kamis (5/3). Mereka harus menggelar 5 laga kandang tanpa penonton. Ada pula total hukuman denda mencapai Rp 135 juta.
Media Officer Persis, Bryan Barcelona, membenarkan telah menerima surat keputusan dari komdis PSSI tersebut pada Jumat (13/3). Surat itu memaparkan soal perusakan fasilitas stadion dan diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin.
Dari hasil temuan ini, diputuskan hukuman bagi Persis sesuai Pasal 70 ayat (1), ayat (2) jo lampiran 1 nomor 5 Kode Disiplin PSSI Tahun 2025. Mereka dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebanyak 5 pertandingan saat menjadi tuan rumah, berlaku sejak keputusan ini diterbitkan.
Jadi pada pertandingan kandang berikutnya yaitu pekan ke-27, Persis mulai tak bisa menggelar laga kandang dengan penonton. Selain itu, Persis juga didenda sebesar Rp. 50.000.000.
“Kami terima SK Komdis PSSI 201/L1/SK/KD-PSSI/III/2026 terkait tanggung jawab terhadap tingkah laku buruk penonton,” ujar Bryan, Jumat (13/3).
Ia mengatakan merujuk Pasal 70 ayat (1), ayat (2) jo lampiran 1 nomor 5 Kode Disiplin PSSI Tahun 2025, Persis juga dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 60.000.000 karena ditemukan bukti pelemparan satu buah petasan ke dalam area lapangan pertandingan yang dilakukan oleh suporter Persis Solo dari Tribun VIP Barat (Selatan).
Pengulangan terhadap pelanggaran terkait akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat. Pada SK Komdis PSSI No. 198/L1/SK/KD-PSSI/III/2026 Pasal 5 ayat (7) dan ayat (11) Regulasi BRI Super League Tahun 2025/2026, 'Laskar Sambernyawa' dikenakan denda sebesar Rp 25.000.000 terkait kehadiran suporter sebagai tim tamu.
Kemudian, SK Komdis PSSI No. 199/L1/SK/KD-PSSI/III/2026 Pasal 56 Regulasi BRI Super League Tahun 2025/2026 jo Pasal 12 Kode Disiplin PSSI Tahun 2025, Persis dibebankan kewajiban penggantian kerugian materil dan diberikan sanksi teguran teras.
“Keputusan ini diberikan karena suporter Persis terbukti melakukan perusakan kursi tribun stadion dan menggoyang-goyangkan pagar serta barikade pemisah antara Tribun VIP Barat (Selatan) dan Tribun VIP Barat (Tengah),” kata Bryan.
Ia menambahkan, selanjutnya SK Komdis PSSI No. 200/L1/SK/KD-PSSI/III/2026 terkait tanggung jawab dan tingkah laku buruk penonton karena terjadi kerusuhan saling ejek dan saling melakukan pelemparan antara suporter Persijap Jepara di Tribun VIP Barat (Tengah) dengan suporter Persis Solo di Tribun VIP Barat (Selatan).
“Kami akan mengusahakan banding,” pungkasnya.





