Gratifikasi dan TPPU Rp 445 Miliar, Eks Sekretaris MA Nurhadi Dituntut 7 Tahun Penjara

kompas.id
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Bekas Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dituntut 7 tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah menerima gratifikasi Rp 137 miliar dan pidana pencucian uang yang mencapai Rp 308 miliar.

Jaksa meyakini uang tersebut dikumpulkan oleh Nurhadi terkait pengurusan perkara di lingkungan pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali pada 2013-2019. Tak sebatas itu, uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi itu ”dicuci” dengan cara ditempatkan ke puluhan rekening dan dibelanjakan ke berbagai aset mewah yang diatasnamakan keluarga serta pihak lain.

Tuntutan disampaikan oleh tim jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Budiman Abdul Karib, Rony Yusuf, dan kawan-kawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (13/3/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji dan hakim anggota, Adek Nurhadi dan Sigit Herman. 

Jaksa meyakini perbuatan Nurhadi telah sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.

Dengan demikian, Nurhadi terbukti melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 Ayat 1 UU No 1/2023 tentang KUHP dan Pasal 607 Ayat 1 Huruf a  juncto Pasal 127 Ayat 1 UU No 1/2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum. 

”Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan pidana 7 tahun penjara,” kata jaksa. 

Nurhadi juga didenda senilai Rp 500 juta. Selain itu, ia dibebankan membayar uang pengganti senilai Rp 137 miliar subsider 3 tahun penjara.

Sebelum menjatuhkan tuntutan, jaksa juga telah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan Nurhadi tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Nurhadi juga telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatan.

Adapun satu-satunya hal yang meringankan, yakni terdakwa mempunyai tanggungan keluarga. 

Dalam analisis yuridis yang dibacakan jaksa terungkap bahwa Nurhadi menerima gratifikasi sebesar Rp 137 miliar yang berasal dari pihak beperkara di lingkungan pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali pada 2013-2019. Salah satunya, menerima uang Rp 11 miliar dari Hindria Kusuma, Bambang Harto Tjahjono, dan PT Sukses Abadi Bersama pada 22 Juli 2013-24 November 2014. Uang itu diberikan secara bertahap melalui menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono.  

Baca JugaEks Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Cuci Uang Rp 307 Miliar, Samarkan Aset lewat Menantu

Uang tersebut diduga salah satunya diberikan untuk pengurusan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan penggugat Rudy Ong Chandra melawan Lyanto/Liyanto selaku kakak kandung Hindria Kusuma. 

“Pada saat terdakwa menjabat sebagai Sekretaris Mahkamah Agung, terdakwa telah menerima gratifikasi berupa uang dari pihak-pihak berperkara baik pada saat menjabat maupun setelah menjabat sebagai sekretaris MA secara bertahap menggunakan rekening atas nama Rizky Herbiyono yang merupakan menantu terdakwa sekaligus staf pribadi terdakwa, dan rekening atas nama orang lain yang dikendalikan terdakwa maupun Rizky Herbiyono,” ucap jaksa. 

Pencucian uang

Terkait dengan tindak pidana pencucian uang, jaksa menyebutkan Nurhadi telah menempatkan uang ratusan miliar ke dalam 21 rekening bank yang berbeda.

Rekening-rekening itu tidak menggunakan namanya sendiri, tetapi atas nama menantunya, Rezky Herbiyono, serta sejumlah orang kepercayaan, seperti Calvin Pratama, Soepriyo Waskita Adi, dan Yoga Dwi Hartiar. Ia juga menempatkan uangnya di sejumlah rekening perusahaan, seperti CV Herbiyono Indo Perkasa dan PT Herbiyono Energi Industri.

Dari sejumlah rekening tersebut, uang itu kemudian dialirkan untuk dibelanjakan berbagai aset. Jaksa merinci pembelian aset tanah dan bangunan senilai total Rp 138,5 miliar. Ini di antaranya dipakai untuk pembelian rumah di Jalan Patal Senayan, Jakarta Selatan, seharga Rp 52,5 miliar yang diatasnamakan putrinya, Rizqi Aulia Rahmi. Rumah itu kemudian direnovasi dengan biaya Rp 14 miliar.

Nurhadi juga membeli tiga unit apartemen di District 8 SCBD senilai total Rp 11,45 miliar, yang kemudian direnovasi lagi senilai Rp 3,9 miliar. Selain itu, ia membangun vila di Megamendung, Bogor, dengan total biaya konstruksi dan desain mencapai Rp 10,87 miliar.

Modus penyembunyian kepemilikan juga dilakukan dalam pembelian empat lahan perkebunan kelapa sawit di Tapanuli Selatan dan Padang Lawas, Sumatera Utara, senilai total Rp 44,65 miliar.

Nurhadi juga membeli 12 kendaraan bermotor senilai total Rp 6,218 miliar, termasuk Mercedes-Benz Sprinter, Mercedes-Benz S 350 L, Toyota Vellfire, dua unit Mitsubishi Pajero, serta sebuah ekskavator. Pembelian ini menggunakan nama-nama samaran, seperti Ferdian, Tonny Wahyudi, dan Kardi. 

Baca JugaSsstt... Ini Cerita Advokat soal Uang ”yang Disiapkan” di Pengadilan... (1)

Jaksa menyebutkan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Nurhadi yakni senilai Rp 307,2 miliar dan 50.000 dolar AS atau jika dijumlahkan mencapai Rp 308 miliar. 

Sebelumnya, Nurhadi sudah pernah dijerat melakukan tindak pidana korupsi penerimaan suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 2019. Kasus tersebut terungkap setelah KPK mengembangkan perkara bekas panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, yang ditangkap pada April 2016.

Nurhadi, melalui menantunya, Rezky Herbiyono, diduga menerima suap Rp 33,1 miliar dari PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) dan gratifikasi sebesar Rp 12,9 miliar untuk mengurus perkara perdata di tingkat pengadilan pertama ataupun pengadilan tinggi hingga MA dalam tahun yang berbeda, yakni berkisar 2015-2016.

Dalam kasus tersebut, ia divonis 6 tahun penjara. KPK lalu menahan Nurhadi untuk kasus berikutnya tepat setelah Nurhadi menyelesaikan vonis perkara pertamanya.

Baca JugaVonis terhadap Nurhadi Hanya Separuh dari Tuntutan Jaksa

Setelah pembacaan surat tuntutan jaksa, majelis hakim menjadwalkan sidang dengan pembelaan dari terdakwa dan kuasa hukum yang akan digelar pada 25 Maret 2026.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menata Ulang Fondasi Menuju Pendidikan Berdampak
• 19 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Kesiapan Mudik di Pelabuhan Merak
• 3 jam lalutvrinews.com
thumb
170 Nama Bayi Perempuan Huruf E dan Rangkaiannya yang Cantik
• 13 jam lalutheasianparent.com
thumb
Harga Emas Antam (ANTM) Turun Lagi, Hari Ini Jadi Rp3.021.000 per Gram
• 15 jam laluidxchannel.com
thumb
Komisi VIII DPR Harap Perpres Ditjen Pesantresn Kemenag Segera Diteken
• 14 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.