Pemkot Surabaya Beri THR Separuh Gaji untuk PPPK Paruh Waktu

suarasurabaya.net
4 jam lalu
Cover Berita

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) separuh gaji untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menjelaskan, pemberian THR untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PPPK penuh waktu dan paruh waktu disesuaikan dengan kemampuan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) masing-masing daerah.

Pemberian itu juga mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.

“Jadi, alhamdulillah hari ini kita berhitung betul karena sesuai dengan peraturan pemerintah itu (THR) bahwa disesuaikan dengan kekuatan APBD kita. APBD kita dipotong ya, belanja kita berbeda dengan tahun kemarin terpotong sekitar Rp1 triliun. Tapi saya kemarin sampaikan ke Pak Sekda untuk melakukan perhitungan,” kata Eri, Jumat (13/3/2026).

Eri menyebut, upaya pemberian THR untuk PPPK meski anggaran dari pemerintah pusat dipotong, bagian dari apresiasi kinerja.

“Karena secara kinerjanya PNS Kota Surabaya maupun PPPK penuh waktu dan paruh waktu ini berbeda dengan kota-kota lainnya. Targetnya juga berbeda, karena itu saya minta untuk dibuatkan hitungan bagaimana bisa (THR-nya) 100 persen,” ujarnya.

Eri menjelaskan, THR PPPK Penuh Waktu diberikan berdasarkan PP No. 9 Tahun 2026.

“Terkait dengan PPPK penuh waktu, tapi dia tidak bekerja dalam waktu satu tahun, aturannya itu masa kerjanya dia berapa bulan dibagi 12 bulan, dikalikan nilai yang dia dapatkan per bulannya (gaji) berapa, termasuk tunjangannya, maka dia tetap menerima angka itu. Sedangkan yang untuk PPPK paruh waktu itu tidak diatur, tapi kalau dihitung dengan model yang PPPK penuh waktu tadi dia (masa kerjanya) baru dua bulan Januari-Februari, dibagi 12 bulan, dikalikan per bulan, itu ketemunya sekitar Rp600 ribu – Rp700 ribu,” jelasnya.

Sementara untuk PPPK Paruh Waktu diberikan lebih dari hitungan meski tidak diatur dalam regulasi.

“Saya bilang, Pak Sekda bagaimana pun itu (PPPK paruh waktu) berjuang bersama untuk pemerintah kota. Ini adalah rumah besar kita bersama, maka tolong dihitung, ternyata pembagian itu tidak diatur dalam PP dan boleh diatur oleh kepala daerah,” ucapnya.

PPPK penuh waktu yang masa kerjanya kurang dari satu tahun tetap mendapatkan THR 100 persen. Sedangkan PPPK paruh waktu yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, mendapatkan THR senilai Rp2 juta setiap orang.

“Karena itu saya bilang yang untuk PNS, yang untuk PPPK penuh waktu, itu maka saya minta dicarikan sebanyak 100 persen. Terus yang kedua PPPK paruh waktu saya berikan nilai Rp2 juta, meskipun aturannya nggak ada dan ternyata hitungannya kecil, saya bismillah tetap (berikan) Rp2 juta,” ungkapnya.

Eri berharap, seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan ASN terus menjaga nama besar Pemkot Surabaya ke depannya.

“Karena kalau mendapatkan 100 persen ini kan karena tunjangan kita berbeda dengan daerah yang lainnya. Ini juga perjuangan Pak Sekda ngomong ke saya bolak-balik soal THR. Tapi saya juga berharap, agar kinerjanya tetap dipertahankan,” tutupnya.(lta/wld/iss)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Untar Tampilkan Furnitur Berbasis Budaya di IFEX 2026
• 15 jam lalujpnn.com
thumb
Klasemen BRI Super League 2025/2026: Persis Solo Keluar Zona Degradasi
• 13 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Miliano Jonathans Cedera, PSSI Minta Publik Tak Buruk Sangka ke Pemain Bulgaria
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Daftar Negara Timur Tengah Dihujani Rudal Neraka Iran
• 9 jam lalusuara.com
thumb
Gratifikasi dan TPPU Rp 445 Miliar, Eks Sekretaris MA Nurhadi Dituntut 7 Tahun Penjara
• 5 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.