Banda Aceh, Aceh (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Aceh menyatakan sampai saat ini sebanyak 155.495 wajib pajak di provinsi ujung barat Indonesia tersebut sudah menyampaikan surat pemberitahuan tahunan (SPT) tahun pajak 2025.
Kepala Kantor Wilayah DJP Aceh Ahmad Djamhari di Banda Aceh, Provinsi Aceh, Jumat, mengatakan SPT harus disampaikan setiap tahunnya.
Batas penyampaian SPT untuk wajib pajak orang pribadi pada 31 Maret 2024 dan wajib pajak badan pada 30 April 2024.
"Berdasarkan data per 5 Maret 2026, wajib pajak yang sudah menyampaikan SPT tahun pajak 2025 sebanyak 155.495 ribu, baik SPT PPh orang pribadi maupun SPT PPh badan," katanya.
Dari 155.495 wajib pajak yang sudah menyampaikan SPT, kata dia, sebanyak 153.242 SPT di antaranya merupakan wajib pajak orang pribadi.
Sedangkan, wajib pajak badan yang sudah menyampaikan SPT sebanyak 2.253 wajib pajak.
Ahmad menyebutkan jumlah wajib pajak yang wajib melaporkan SPT tahunan di Provinsi Aceh sebanyak 386.888, yang terdiri atas 372.467 wajib pajak orang pribadi dan 14.421 wajib pajak badan.
"Berdasarkan aturan, penyampaian SPT tahunan PPh untuk wajib pajak orang pribadi paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak atau 31 Maret. Sedangkan, wajib pajak badan, paling telat empat bulan setelah tahun pajak atau 30 April," katanya.
Ahmad mengatakan penyampaian SPT tahunan diatur berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang.
Berdasarkan undang-undang tersebut, kata dia, wajib pajak yang terlambat atau tidak melaporkan SPT tahunan setelah batas waktu ditentukan dikenakan sanksi denda Rp100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi.
Sedangkan, sanksi denda untuk wajib pajak badan yang tidak menyampaikan SPT tahunan hingga batas waktu yang ditentukan undang-undang sebesar Rp1 juta.
"Selain denda, sanksi pidana juga bisa diberikan kepada wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan atau melaporkan SPT tahunan," kata Ahmad.
Terkait kendala penyampaian SPT tahunan, kata dia, secara umum wajib pajak orang pribadi belum menerima bukti potong pajak dari pemberi kerja yang menjadi dasar pengisian SPT tahunan.
"Kendala lainnya, wajib pajak belum terbiasa melaporkan SPT tahunan menggunakan aplikasi Coretax yang baru diberlakukan tahun ini," kata Ahmad.
DJP Aceh, kata dia, mengimbau wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, melaporkan atau menyampaikan SPT tahunan jauh sebelum batas waktu akhir guna menghindari padatnya antrean pelaporan.
"Jika wajib pajak mengalami kendala melaporkan SPT tahunan melalui Coretax, DJP Aceh siap mendampingi hingga tuntas. Kami juga terus mengampanyekan pendampingan pelaporan SPT tahunan," kata Ahmad Djamhari.
Kepala Kantor Wilayah DJP Aceh Ahmad Djamhari di Banda Aceh, Provinsi Aceh, Jumat, mengatakan SPT harus disampaikan setiap tahunnya.
Batas penyampaian SPT untuk wajib pajak orang pribadi pada 31 Maret 2024 dan wajib pajak badan pada 30 April 2024.
"Berdasarkan data per 5 Maret 2026, wajib pajak yang sudah menyampaikan SPT tahun pajak 2025 sebanyak 155.495 ribu, baik SPT PPh orang pribadi maupun SPT PPh badan," katanya.
Dari 155.495 wajib pajak yang sudah menyampaikan SPT, kata dia, sebanyak 153.242 SPT di antaranya merupakan wajib pajak orang pribadi.
Sedangkan, wajib pajak badan yang sudah menyampaikan SPT sebanyak 2.253 wajib pajak.
Ahmad menyebutkan jumlah wajib pajak yang wajib melaporkan SPT tahunan di Provinsi Aceh sebanyak 386.888, yang terdiri atas 372.467 wajib pajak orang pribadi dan 14.421 wajib pajak badan.
"Berdasarkan aturan, penyampaian SPT tahunan PPh untuk wajib pajak orang pribadi paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak atau 31 Maret. Sedangkan, wajib pajak badan, paling telat empat bulan setelah tahun pajak atau 30 April," katanya.
Ahmad mengatakan penyampaian SPT tahunan diatur berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang.
Berdasarkan undang-undang tersebut, kata dia, wajib pajak yang terlambat atau tidak melaporkan SPT tahunan setelah batas waktu ditentukan dikenakan sanksi denda Rp100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi.
Sedangkan, sanksi denda untuk wajib pajak badan yang tidak menyampaikan SPT tahunan hingga batas waktu yang ditentukan undang-undang sebesar Rp1 juta.
"Selain denda, sanksi pidana juga bisa diberikan kepada wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan atau melaporkan SPT tahunan," kata Ahmad.
Terkait kendala penyampaian SPT tahunan, kata dia, secara umum wajib pajak orang pribadi belum menerima bukti potong pajak dari pemberi kerja yang menjadi dasar pengisian SPT tahunan.
"Kendala lainnya, wajib pajak belum terbiasa melaporkan SPT tahunan menggunakan aplikasi Coretax yang baru diberlakukan tahun ini," kata Ahmad.
DJP Aceh, kata dia, mengimbau wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, melaporkan atau menyampaikan SPT tahunan jauh sebelum batas waktu akhir guna menghindari padatnya antrean pelaporan.
"Jika wajib pajak mengalami kendala melaporkan SPT tahunan melalui Coretax, DJP Aceh siap mendampingi hingga tuntas. Kami juga terus mengampanyekan pendampingan pelaporan SPT tahunan," kata Ahmad Djamhari.





