-
-
-
-
-
Seperti diberitakan sebelumnya, Richard Lee telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya sejak Jumat malam, 6 Maret 2026. Penahanan ini dilakukan setelah ia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan.
Namun, belakangan berhembus kabar bahwa Richard Lee mendapat perlakuan khusus selama di tahanan. Menanggapi ini, Kombes Pol Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya membantah dengan tegas.
"Kami menjamin, tidak ada fasilitas ruang khusus dan penggunaan telepon genggam yang diberikan kepada tersangka DRL. Semua tahanan diperlakukan sama di mata hukum," ungkap Budi Hermanto.
Meski tidak mendapat fasilitas dan perlakuan khusus, namun Budi memastikan, Richard Lee mendapatkan haknya sebagai tahanan.
"Haknya apa saja? Mendapat makanan, beribadah, dan layanan kesehatan. Itu kami pastikan didapatkan tersangka," imbuhnya.
Sebelumnya, beredar kabar Richard Lee mengenakan wig (rambut palsu) dan ponsel di dalam penjara. Sang rival yaitu Dokter Detektif (Doktif) pun memprotes hal tersebut. Dia lantas memohon agar fasilitas khusus yang diterima Richard Lee itu bisa dihentikan.
"Karena itu, saya memohon, tolong jangan berikan fasilitas khusus kepada tersangka DRL ini," ujar Doktif. (ND)




