Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung membuka peluang menempuh upaya hukum kasasi setelah majelis hakim memvonis bebas Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen Rismansyah bersama tiga terdakwa lainnya dalam perkara dugaan penghasutan terkait demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan jaksa penuntut umum saat ini masih mengkaji seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
"Yang jelas, terhadap yang bersangkutan sudah dinyatakan bebas. Tapi kan waktu itu diproses tetap menggunakan masih KUHAP yang lama," kata Anang di Jakarta, Jumat, 13 Maret 2026.
Menurut Anang, penuntut umum masih memiliki waktu untuk mempelajari secara menyeluruh materi perkara sebelum memutuskan apakah akan mengajukan kasasi atau tidak.
"Kita tunggu sikap penuntut umum dalam waktu yang telah ditentukan sesuai aturan. Kita tunggu saja nanti sikap penuntut umum dalam waktu dekat," tutur Anang.
Meski demikian, Korps Adhyaksa menegaskan tetap menghormati putusan yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap Delpedro dan kawan-kawan.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan mengejutkan dalam perkara yang menyeret Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dan tiga aktivis lainnya terkait demonstrasi Agustus 2025 yang berujung ricuh.
Majelis hakim memutuskan membebaskan seluruh terdakwa dari dakwaan jaksa. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Jumat, 6 Maret 2026. Para terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.
"Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum," kata Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri.





