Jakarta, VIVA – Perdebatan mengenai tata kelola profesi kesehatan di Indonesia tengah mengemuka setelah muncul dua putusan penting dari Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan tersebut memicu diskusi luas di kalangan akademisi, organisasi profesi, hingga praktisi hukum mengenai bagaimana seharusnya hubungan antara negara, organisasi profesi, serta lembaga pendidikan kedokteran diatur ke depan.
Isu ini menjadi salah satu topik yang dibahas dalam forum Silaturahmi Nasional bertajuk Masa Depan Konsil, Kolegium dan Majelis Disiplin Profesi Pasca Putusan Terbaru MK yang digelar di Jakarta. Kegiatan tersebut menghadirkan berbagai tokoh dari kalangan pemerintah, akademisi, serta organisasi profesi yang datang dari berbagai daerah di Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menekankan pentingnya keseimbangan antara negara dan organisasi profesi dalam mengatur sistem profesi kesehatan di Indonesia. Menurutnya, yang dibutuhkan bukanlah dominasi baru dari salah satu pihak, melainkan sistem yang lebih seimbang.
“Menurut ilmu kelembagaan modern, dominasi yang berpindah tangan tetaplah dianggap dominasi, sementara yang dibutuhkan bukanlah dominasi baru, melainkan keseimbangan baru,” kata Yusril.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah munculnya dua putusan penting dari Mahkamah Konstitusi, yakni Putusan MK Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 182/PUU-XXII/2024. Kedua putusan tersebut berkaitan dengan pengaturan profesi kesehatan yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.
Menurut Yusril, Mahkamah melihat adanya potensi risiko dalam desain delegasi pengaturan lanjutan yang berasal dari undang-undang tersebut. Delegasi yang semestinya hanya bersifat teknis dinilai berpotensi membuka ruang intervensi substantif yang dapat memengaruhi independensi akademik dalam pendidikan dan profesi kedokteran.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah posisi kolegium dalam sistem profesi kedokteran. Mahkamah menilai konstruksi yang menempatkan kolegium sebagai bagian dari konsil berpotensi menimbulkan ketidakpastian yang dapat mengganggu independensi lembaga tersebut.
Padahal, kolegium seharusnya berfungsi sebagai lembaga ilmiah yang menjaga standar keilmuan dan kompetensi profesi. Karena itu, lembaga tersebut dinilai perlu berdiri secara independen agar tidak terpengaruh oleh kepentingan administratif ataupun tarik-menarik kepentingan kelembagaan.





