JAKARTA, DISWAY.ID -- Masuknya teknologi kecerdasan artifisial (AI) ke ruang-ruang kelas di Indonesia kini tak lagi dibiarkan liar tanpa kendali.
Pemerintah secara resmi mulai memasang pagar melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tujuh Menteri yang diteken pada Kamis, 12 Maret 2026.
Salah satu poin paling krusial yang disorot adalah mengenai batasan usia bagi peserta didik yang ingin memanfaatkan teknologi AI di sekolah-sekolah sebagai materi pembelajaran.
BACA JUGA:DPR Resmi Tetapkan Lima Calon Anggota Dewan Komisioner OJK, Ini Daftarnya
BACA JUGA:Profil dan Karier Andrie Yunus, Aktivis KontraS Disiram Air Keras yang Vokal Soal Hukum Indonesia
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, memberikan penegasan bahwa kecanggihan teknologi digital dan AI harus dibarengi dengan kedewasaan psikologis penggunanya.
Menurutnya, pemerintah tidak sedang berniat memusuhi kemajuan zaman, namun ada risiko besar jika anak-anak yang belum cukup umur dibiarkan bereksperimen dengan AI tanpa filter yang jelas.
"Regulasi ini bukan untuk membatasi kemajuan teknologi, tapi mengaturnya agar manfaatnya optimal dan risikonya minimal. Kriteria umur dan kesiapan anak menjadi sangat penting," ujar Pratikno saat memimpin penandatanganan SKB tersebut di Jakarta.
Langkah ini diambil mengingat AI memiliki algoritma yang kompleks dan terkadang sulit diprediksi. Tanpa kesiapan mental dan literasi yang cukup, anak-anak dan remaja dikhawatirkan justru tenggelam atau bahkan menjadi korban manipulasi digital.
BACA JUGA:Terhubung Akses KRL, Tera Garden Citra Maja City Jadi Opsi Destinasi Wisata Keluarga saat Lebaran
BACA JUGA:Cek Syarat Klaim Saldo DANA Gratis Rp250.000 Hari Ini dari DANA Kaget Jelang Lebaran, THR Siap Menunggu!
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, turut mewanti-wanti soal ancaman kekerasan siber yang sering kali bersembunyi di balik kemudahan teknologi digital.
"Anak-anak kita menghadapi tantangan nyata di dunia maya, dari paparan konten negatif sampai risiko kekerasan siber. Makanya, pengawasan dan pendampingan itu harga mati," tegas Arifah.





