Cilacap: Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel dua ruangan di kompleks Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Dua ruangan yang disegel merupakan ruangan Sekretaris Daerah (Sekda) dan Asisten Sekda yang berada di kompleks Setda Cilacap.
Informasi yang dihimpun di Cilacap, Jumat malam, 13 Maret 2026 seperti dilansir Antara, menyebutkan penyegelan dilakukan dengan memasang garis segel pada pintu kedua ruangan tersebut. Hingga Jumat sore, ruangan tersebut tidak dapat diakses oleh pegawai karena masih dalam penanganan tim penyidik KPK.
Selain melakukan penyegelan, tim KPK juga menangkap sejumlah pihak dalam OTT yang berlangsung di wilayah Cilacap. Dalam operasi tersebut, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman bersama sejumlah pejabat Pemkab dibawa penyidik KPK menuju Markas Polresta Banyumas di Purwokerto untuk menjalani pemeriksaan awal.
Baca Juga :
KPK Bawa Bupati Cilacap dan Sejumlah Pejabat ke Jakarta
Usai pelaksanaan OTT, kompleks Setda Kabupaten Cilacap tampak lengang. Sekitar pukul 17.00 WIB, pintu gerbang kompleks perkantoran tersebut terlihat ditutup. Sementara itu, tim penyidik KPK hingga pukul 20.00 WIB masih melakukan pemeriksaan awal terhadap Bupati Cilacap dan sejumlah pejabat di Gedung Satreskrim Polresta Banyumas.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan OTT yang menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan 26 orang lainnya terkait dugaan penerimaan dari proyek-proyek di Kabupaten Cilacap.
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman keluar dari Gedung Satreskrim Polresta Banyumas di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (13/3/2026) malam, sebelum dibawa ke Jakarta setelah menjalani pemeriksaan awal yang dilakukan tim penyidik KPK. Antara Foto
"Diduga ada penerimaan yang diterima oleh pihak Bupati berkaitan dengan proyek-proyek yang ada di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 13 Maret 2026.
Budi mengatakan KPK saat ini sedang memeriksa Bupati Cilacap dan 26 orang lainnya sebelum menentukan status hukumnya. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).




