Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Disorot Komnas HAM, Dinilai Pelanggaran Serius UU HAM

tvonenews.com
15 jam lalu
Cover Berita

tvOnenews.com - Kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, mendapat perhatian serius dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Lembaga tersebut menilai bahwa insiden yang menimpa aktivis hak asasi manusia itu merupakan pelanggaran terhadap hak atas rasa aman yang dijamin dalam konstitusi.

Serangan tersebut terjadi pada Kamis, 12 Maret 2026 sekitar pukul 23.00 WIB.

Saat itu, Andrie Yunus baru saja menyelesaikan perekaman siniar atau podcast bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta.

Dalam perjalanan pulang setelah kegiatan tersebut, Andrie Yunus diserang oleh orang tak dikenal yang menyiramkan air keras ke tubuhnya.

Serangan mendadak itu menyebabkan luka bakar serius di beberapa bagian tubuh korban.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menegaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak dasar manusia yang telah diatur dalam undang-undang.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Selasa, 24 Februari 2026
Sumber :
  • ANTARA/Fath Putra Mulya

“Serangan yang dialami oleh Sdr. Andrie Yunus merupakan pelanggaran hak atas rasa aman yang telah dijamin dalam Pasal 28G UUD NRI 1945, Pasal 28-35 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM,” kata Anis Hidayah dalam keterangan resmi pada Jumat, 13 Maret 2026.

Menurutnya, setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan, baik secara fisik maupun psikis.

Hak tersebut meliputi perlindungan atas diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, serta harta benda yang dimiliki.

Serangan terhadap seorang aktivis dinilai tidak hanya berdampak pada korban secara pribadi, tetapi juga dapat menciptakan rasa takut di masyarakat, khususnya bagi mereka yang aktif menyuarakan isu-isu publik dan hak asasi manusia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis awal, Andrie Yunus diketahui mengalami luka bakar pada sekitar 24 persen bagian tubuhnya.

Luka tersebut terutama terdapat pada tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta area mata.

Setelah kejadian tersebut, korban langsung dilarikan ke rumah sakit di Jakarta untuk mendapatkan penanganan medis intensif.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kronologi Freya JKT48 Lapor Polisi, Fotonya Dimanipulasi AI Sejak 2022
• 22 jam lalugrid.id
thumb
Usman Hamid Mengutuk Penyerang Andrie Yunus: Kalian Para Pengecut yang Tak Layak Hidup
• 8 jam laluliputan6.com
thumb
Mudik ke Sidoarjo? Wisata Pemancingan hingga Seafood Segar Bisa Jadi Pilihan
• 23 jam laludetik.com
thumb
Antisipasi Krisis Timur Tengah, Prabowo Pertimbangkan Kebijakan WFH untuk Tekan Konsumsi BBM
• 1 jam lalusuara.com
thumb
KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman! Politikus PKB Punya Harta Rp12 Miliar
• 23 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.