Pengamat Soroti Pentingnya Regulasi Perampasan Aset Tanpa Pidana

okezone.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Pengamat hukum Shri Hardjuno Wiwoho mengungkapkan, belum ada regulasi yang komprehensif secara khusus mengatur mekanisme perampasan aset tanpa tuntutan pidana atau non-conviction based asset forfeiture (NCB) di Indonesia. 

Padahal, mekanisme tersebut sudah lama menjadi bagian dari kerangka internasional, khususnya dalam upaya pemulihan aset hasil tindak pidana, terutama korupsi dan pencucian uang. 

Isu itu menjadi salah satu topik utama dalam ujian kelayakan penelitian doktoral Shri Hardjuno Wiwoho di Unair pada Kamis 12 Maret 2026. Hardjuno memaparkan kajian mengenai prinsip kepastian hukum dalam mekanisme perampasan aset tanpa tuntutan pidana.

Baca Juga :
RUU Perampasan Aset Digodok DPR, KPK: Setiap Rupiah yang Dirampas Koruptor Dapat Dikembalikan!

Indonesia, kata Hardjuno, sebenarnya sudah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) sejak 2006. Hanya saja belum memiliki aturan nasional yang secara khusus dan menyeluruh mengatur mekanisme perampasan aset tanpa tuntutan pidana dalam sistem hukum nasional.

Menurut Hardjuno, konsep non-conviction based asset forfeiture memungkinkan negara merampas aset yang diduga berasal dari tindak pidana tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap pelaku. Pendekatan ini mengalihkan fokus penegakan hukum dari sekadar mengejar pelaku menuju penelusuran dan pemulihan aset melalui prinsip follow the money.

Baca Juga :
RUU Perampasan Aset, Negara Bisa Sita Harta Tanpa Putusan Pidana

Mekanisme tersebut sudah diterapkan di sejumlah negara sebagai instrumen penting dalam pemulihan aset negara, terutama dalam kasus korupsi, pencucian uang, dan kejahatan ekonomi lintas negara.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kate Middleton Bagikan Pesan Menyentuh saat International Women’s Day 2026
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
IHSG Sepekan Berakhir di Level 7.137, Kapitalisasi Pasar Rp12.678 Triliun
• 12 menit laluidxchannel.com
thumb
Penarik Becak Lansia di Ngawi Terima Becak Listrik Gratis
• 5 jam lalutvrinews.com
thumb
Emiten Cokelat (COCO) Mau Rights Issue Jumbo
• 19 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Ini Susunan Dewan Komisaris dan Direksi FIF Terbaru dari RUPS 2026
• 16 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.