Bonnie Triyana Sebut Penyerangan Aktivis KontraS Pakai Air Keras Bentuk Nyata Darurat HAM dan Antidemokrasi

viva.co.id
17 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Anggota DPR RI Bonnie Triyana mengatakan, kasus kekerasan terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus dengan cara menyiram air keras adalah serangan terhadap sejarah panjang perjuangan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia.

Sebagai anak bangsa yang lahir dan tumbuh pada rezim otoriter, dia mengaku tidak ingin melihat bangsa justru mundur ke masa kelam ketika aktivis diculik, dianiaya, dan dihilangkan paksa hanya karena berani bersuara.

Baca Juga :
Menko Yusril Sebut Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Terencana, Minta Aktor Intelektual Diungkap
Polisi Bongkar Kondisi Aktivis KontraS Usai Terimas Serangan Air Keras

"Serangan air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus bukan sekadar tindak kriminal biasa," kata Bonnie dalam keterangan di Jakarta, Sabtu 14 Maret 2026

Bonnie pun menyebut penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus merupakan perbuatan tidak berperikemanusiaan dan bentuk nyata darurat HAM dan bentuk praktik antidemokrasi di Indonesia.

Lebih lanjut, Bonnie mengingatkan tindakan teror untuk membungkam suara-suara kritis hanya akan membangkitkan arus kritis lebih deras.

"Sejarah membuktikan kekerasan terhadap aktivis tidak pernah berhasil memberangus kebebasan berpendapat, justru gerakan masyarakat sipil selalu bangkit lebih kuat setiap kali menghadapi teror," katanya.

Serangan itu, kata dia, mengingatkan pada catatan kelam sejarah kekerasan terhadap aktivis Indonesia, mulai dari penculikan aktivis 1997/1998, pembunuhan Marsinah (1993), Munir (2004) hingga penyiraman air keras terhadap aktivis buruh di era 1990-an yang banyak belum terselesaikan.

"Praktik kotor masa lalu ini tidak boleh terulang di era reformasi," kata dia.

Untuk itu, dia mendesak kepolisian segera menangkap pelaku dan membongkar aktor intelektual di balik serangan ini hingga ke akar-akarnya. Pelaku teror harus dihadapkan pada proses hukum seadil-adilnya dan tidak bisa dibiarkan hidup bebas.

Jika berhasil ditangkap, menurut dia, pelaku harus dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pasal tentang percobaan pembunuhan berencana dengan ancaman pidana maksimal. Sebab, tindakan kekerasan itu hampir merenggut nyawa korban dan menyebabkan luka bakar 24 persen.

Negara melalui aparat penegak hukum, menurut dia, memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan kasus kekerasan terhadap aktivis tidak berakhir impunitas sebagaimana banyak terjadi di masa lalu.

"Korban berhak mendapatkan perlindungan maksimal, terutama karena bekerja di bidang advokasi HAM dan kebebasan berekspresi," katanya.

Baca Juga :
Kapolri Beri Perintah Khusus Usut Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Andrie Yunus
DPR Desak Aparat Usut Tuntas Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Aktivis KontraS Disiram Air Keras Saat Naik Motor, Polisi Buru Pelaku

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polisi Periksa Dua Saksi Usut Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS
• 8 jam lalutvonenews.com
thumb
One Way Akan Diterapkan di Tol Japek Jika Volume Kendaraan Tembus 6.000 per Jam
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
AS Tawarkan Hadiah Rp169 Miliar untuk Informasi Pemimpin Tertinggi Iran Mojtaba Khamenei
• 5 jam lalusuara.com
thumb
Rombongan OTT KPK Cilacap Dibawa ke Polresta Banyumas Untuk Diperiksa
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Prabowo Larang Pejabat Gelar Open House Mewah saat Idulfitri 2026
• 14 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.