Mengapa UU tentang Daerah Khusus Jakarta Diuji di MK?

kompas.id
7 jam lalu
Cover Berita
Apa yang bisa Anda pelajari dari artikel ini?
  1. Mengapa UU tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta diuji ke MK?
  2. Apa arti penting penerbitan keppres pemindahan ibu kota negara?
  3. Mengapa Presiden Prabowo meminta percepatan pembangunan IKN?
  4. Seperti apa tradisi Nusantara dalam memindahkan ibu kota?
  5. Bagaimana komitmen pemerintah menjadikan IKN sebagai ibu kota politik di tahun 2028?
1. Mengapa UU tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta diuji ke MK?

Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No 2/2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta diuji ke Mahkamah Konstitusi. Ada transisi regulasi yang dianggap membingungkan secara kronologis.

UU No 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia—yang menetapkan Jakarta sebagai ibu kota—telah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. Namun, di sisi lain, UU No 2/2024 tentang DKJ baru akan efektif berlaku sejak keputusan presiden (keppres) mengenai pemindahan ibu kota ke Nusantara ditetapkan.

Sebelumnya, MK menerima permohonan uji materi terhadap Pasal II UU No 151/2024 yang mengatur masa berlaku UU Provinsi Daerah Khusus Jakarta sejak UU tersebut ditetapkan (yakni 30 November 2024). Dalam pasal yang sama, disebutkan keppres mengenai pemindahan ibu kota NKRI dari Provinsi DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan kemudian.

Padahal, di dalam Pasal 73 UU Provinsi DKJ (UU No 2/2024) disebutkan, UU tersebut mulai berlaku pada saat ditetapkan keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota NKRI dari Provinsi DKI Jakarta ke IKN. Pasal 71 UU Provinsi DKJ juga mengatur bahwa pemerintah harus membuat peraturan pelaksana atas UU tersebut paling lama dua tahun sejak diundangkan atau tepatnya 25 April 2026.

Pemohon, Astro Alfa Liecharlie dan Fetrus, mempersoalkan kata ”kemudian” di dalam Pasal II UU No 151/2024 yang dinilai multitafsir dan tidak memberi batasan waktu yang jelas. Keduanya meminta MK memberi makna terhadap ”kemudian” tersebut menjadi sebelum PP sebagaimana diatur di Pasal 71 UU No 2/2024.

Baca JugaHakim MK Tanya ke DPR: Di Mana Letak Ibu Kota Negara Sekarang?
2. Apa arti penting penerbitan keppres pemindahan ibu kota negara?

Kehadiran Presiden Prabowo Subianto di Ibu Kota Nusantara dinilai menjadi pertanda keberlanjutan pembangunan. Namun, untuk memberikan kepastian kepada pelaku usaha, niat yang jelas untuk menerbitkan keputusan presiden terkait pemindahan ibu kota negara, termasuk tahapan pemindahan, menjadi penting.

Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan mengapresiasi kehadiran Presiden Prabowo di Ibu Kota Nusantara (IKN), Senin-Selasa (12-13/1/2026). Instruksi untuk mempercepat pembangunan dan melengkapi fasilitas untuk DPR, MPR, DPD, maupun Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Kejaksaan Agung pun menunjukkan tahapan pembangunan bergerak.

Namun, Djohermansyah mengingatkan, IKN bukan hanya menjadi tempat sarana-prasarana pemerintahan, melainkan disiapkan menjadi ibu kota negara. Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara, secara legal formal pemindahan ibu kota ditandai dengan penerbitan keppres.

Oleh karena itu, Djohermansyah menilai tak cukup pernyataan memastikan IKN menjadi ibu kota politik di tahun 2028. Justru, penegasan rencana Presiden menerbitkan keppres pemindahan ibu kota negara pada tahun tertentu menjadi penting.

Baca JugaKepastian Penerbitan Keppres Pemindahan Ibu Kota Menjadi Kunci
3. Mengapa Presiden Prabowo meminta percepatan pembangunan IKN?

Presiden Prabowo mengunjungi Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk pertama kalinya sejak menjabat sebagai Presiden RI. Presiden tiba di IKN menggunakan helikopter, Senin (12/1/2026) malam.

Presiden Prabowo pun meminta Otoritas IKN (OIKN) untuk mempercepat pembangunan fasilitas-fasilitas yang akan digunakan oleh lembaga legislatif dan yudikatif. ”Harapannya, bisa selesai (tahun) 2028),” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan arahan Presiden kepada OIKN.

Percepatan pembangunan fasilitas untuk lembaga legislatif dan yudikatif diperlukan. Sebab, ketika ibu kota dipindahkan, semua kelengkapan negara ini juga memiliki fasilitas lengkap dan memadai.

Baca JugaPrabowo Minta Pembangunan IKN Dipercepat
4. Seperti apa tradisi Nusantara dalam memindahkan ibu kota?

Helikopter yang membawa Presiden Prabowo Subianto mendarat di helipad halaman Istana Negara IKN, Senin (12/1/2026), pukul 18.45 Wita. Helipad yang sehari-hari berfungsi sebagai lapangan upacara itu menjadi lokasi kedatangan Presiden dalam kunjungan perdananya ke calon ibu kota baru sejak dilantik.

Kedatangan dan bermalamnya Presiden Prabowo di IKN dapat dibaca bukan sebagai deklarasi pemindahan ibu kota, melainkan sebagai bagian dari proses menghadirkan pusat melalui pengalaman hadir, sebuah tahap yang dalam sejarah Nusantara kerap datang setelah ruang ditata dan simbol kekuasaan ditegaskan.

Dosen Sejarah Universitas Sebelas Maret (UNS), Tunjung W Sutirto, mengatakan, pemindahan pusat kekuasaan bukan hal asing dalam sejarah Nusantara. Sejumlah kerajaan besar, mulai dari Mataram Kuno, Majapahit, Mataram Islam, hingga Sriwijaya dan Pajajaran, pernah mengalami pergeseran pusat kekuasaan. Alih-alih berlangsung sebagai peristiwa tunggal yang diumumkan secara resmi, pemindahan pusat kekuasaan umumnya berlangsung bertahap.

Baca JugaIKN dan Berkaca pada Tradisi Nusantara Memindahkan Ibu Kota
5. Bagaimana komitmen pemerintah menjadikan IKN sebagai ibu kota politik di tahun 2028?

Setelah kunjungan Presiden Prabowo Subianto pada 12-13 Januari 2026, Otorita Ibu Kota Nusantara yakin pembangunan ibu kota baru bakal berlanjut. Pemerintah disebut berkomitmen menjadikan IKN sebagai ibu kota politik pada 2028 atau kurang dari tiga tahun lagi.

”Kami mengajak masyarakat dan investor untuk tidak ragu lagi atas kelanjutan dan percepatan pembangunan IKN. Komitmen pemerintah sangat jelas, yakni menuju Ibu Kota Politik pada 2028,” kata Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono dalam keterangan tertulis, Jumat (16/1/2026).

Hal itu ia sampaikan setelah Presiden Prabowo berkunjung pertama kali sebagai kepala negara sejak dilantik pada Oktober 2024. Menurut dia, kunjungan tersebut memberi sinyal kuat sekaligus memberi semangat bagi jajarannya dalam membangun IKN.

Baca JugaSetelah Kunjungan Presiden, Target Pembangunan IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prabowo-Gibran hingga Menteri-menteri Bayar Zakat via Baznas di Istana Negara
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Harga emas Antam Sabtu ini turun Rp24.000 ke angka Rp2,997 juta/gr
• 6 jam laluantaranews.com
thumb
Lubang di Jalur Mudik Barat Yogya Ditambal, Hati-hati Jalan Tak Rata
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Preview Sunderland vs Brighton: Misi Kebangkitan Black Cats di Stadium of Light
• 1 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Preview Udinese vs Juventus: Nyonya Tua Bidik Empat Besar Klasemen Serie A
• 10 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.