DUNIA politik dan hukum Indonesia diguncang oleh temuan terbaru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2023-2024. Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), diduga mencoba "menjinakkan" Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI dengan tawaran uang fantastis senilai US$1 juta atau sekitar Rp17 miliar.
Upaya ini terungkap setelah KPK resmi menahan Yaqut pada Maret 2026. Namun, yang menarik perhatian publik adalah fakta bahwa tawaran tersebut ditolak mentah-mentah oleh para anggota legislatif yang tergabung dalam Pansus.
Mengapa Pansus Haji Kaget dengan Temuan KPK?Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengungkapkan keterkejutannya atas rilis resmi KPK tersebut. Sebagai salah satu anggota yang aktif dalam Pansus, Marwan mengaku tidak pernah mendengar atau mencium adanya upaya pengkondisian secara finansial selama proses penyelidikan berlangsung.
Baca juga : Uang Korupsi Kuota Haji Disisihkan untuk Kebutuhan Yaqut dan Pengondisian Pansus DPR
“Saya terkejut karena saya tidak mengetahui itu. Kami di Pansus fokus mengumpulkan data, bahkan berjibaku hingga ke Arab Saudi untuk mencari kebenaran,” ujar Marwan di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Kagetnya anggota dewan ini mengindikasikan bahwa upaya suap tersebut kemungkinan besar dilakukan melalui perantara dan tidak sampai ke meja pimpinan atau forum resmi Pansus, berkat integritas anggota yang tetap teguh pada jalur investigasi.
Modus Operandi: Uang Jemaah untuk Menutup KasusBerdasarkan keterangan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, uang USD 1 juta tersebut bukan berasal dari kantong pribadi Yaqut. Dana tersebut diduga hasil "pemalakan" atau pungutan liar (fee) dari jemaah haji khusus melalui biro perjalanan (travel).
Para jemaah diminta menyetor commitment fee berkisar USD 2.000 hingga USD 5.000 agar bisa berangkat tanpa antre (skema T0/TX). Uang yang terkumpul inilah yang kemudian diperintahkan oleh Yaqut untuk diberikan kepada Pansus guna menghentikan penyelidikan terkait manipulasi kuota haji tambahan.
- Juli 2024: DPR RI membentuk Pansus Haji setelah menemukan kejanggalan pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah (50:50 reguler-khusus).
- September 2024: Pansus menyerahkan temuan pelanggaran UU Nomor 8 Tahun 2019 ke Aparat Penegak Hukum (APH).
- Maret 2026: KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dan mengungkap upaya suap USD 1 juta yang ditolak Pansus.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya integritas lembaga negara. Penolakan suap oleh Pansus Haji menjadi titik balik yang memungkinkan KPK memiliki bukti kuat untuk menjerat dalang di balik karut-marut penyelenggaraan ibadah suci umat Islam ini. (E-4)





