JAKARTA, DISWAY.ID - Konsumen Apartemen bernama Vine Andalusia memenangkan gugatan perdata terhadap PT Trans Cibubur Property.
Dalam amar putusan perkara 9/Pdt.G.S/2026/PN JKT.SEL, Trans Cibubur diperintahkan pengadilan untuk mengembalikan uang miliknya sebagai pemesan unit apartemen Trans Park Cibubur.
BACA JUGA:Kasasi Ditolak, Trans Park Cibubur Dihukum Bayar Rp3.4 M karena Ngempang Proyek
BACA JUGA:Gerebek Apartemen, Polda Metro Jaya Amankan 738 Butir Ekstasi Siap Edar
Dilihat Disway.id dalam laman SIPPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, putusan nomor 9/Pdt.G.S/2026/PN JKT.SEL tertanggal 11 Maret 2026 mengabulkan gugatan dan menghukum PT Trans Cibubur Property mengembalikan uang miik Vine Andalusia.
Putusan ini menjadi titik terang bagi Vine yang menantikan serah terima unit apartemen sejak tahun 2022.
Tertulis juga Hakim tunggal Esti Kusumawati, SH, M.Hum dalam putusannya menyatakan PT Trans Cibubur Property telah melakukan perbuatan Wanprestasi yaitu tidak menyelesaikan dan menyerahkan 1(satu) unit Apartemen Trans Park Cibubur Tower C, lantai 5, Unit 11 sesuai waktu yang dijanjikan pada Desember 2022.
"Menghukum PT Trans Cibubur Property mengembalikan uang milik Vine Andalusia sejumlah Rp177.780.264,- (seratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus delapan puluh ribu dua ratus enam puluh empat rupiah) secara tunai dan seketika;," tulis petikan putusan dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan, Sabtu, 14 Maret 2026.
BACA JUGA:Vonis Ike Farida Diperberat, PT DKI Jakarta Jatuhkan Hukuman Tambahan 6 Bulan Penjara
BACA JUGA:Sidang Lanjutan Dugaan Sumpah Palsu Ike Farida, Kesaksian Suami dan Adik Ditolak Jaksa
Atas putusan tersebut, Vine Andalusia merasa lega karena pembelian unit apartemen tersebut mendapat kejelasan. Ia berharap tergugat segera melaksanakan perintah pengadilan untuk mengembalikan haknya.
“Saya berharap PT Trans Cibubur mau melaksanakan putusan dan mengembalikan uang yang sudah menjadi hak saya di bulan Ramadan ini. Saya sangat berharap pihak Trans dapat tergerak hatinya mengembalikan seluruh uang saya sesuai dengan putusan secepatnya," kata Vine kepada Disway.id.
Vine menambahkan, dirinya juga berharap pihak tergugat tak lagi membuat framing jahat terhadap dirinya. Sebelumnya, Vine dituding belum melunasi pembelian unit apartemen tersebut sehingga serah terima belum bisa dilakukan.
"Semoga tergugat tidak lagi memfitnah saya dengan mengaburkan fakta jika serah terima belum dilakukan karena saya belum lunas. Padahal terhadap unit saya yang lain di lantai 17 unit 19 yang sudah lunas pun sampai detik ini belum diserahterimakan,”.
Sementara itu, kuasa hukum Vine Andalusia, Odie Hudiyanto menjelaskan duduk perkara ini.
- 1
- 2
- »



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5529848/original/056324600_1773384684-aktivis_kontras_Andrie_Yunus.jpg)
