Pimpin Dewan HAM PBB, Indonesia Diuji Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

kompas.id
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA,KOMPAS - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan mengutuk keras serangan penyiraman air keras pada aktivis Kontras, Andrie Yunus.

Ironisnya, peristiwa ini terjadi saat Indonesia pada 2026 menjabat Presiden Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa. Karena itu, selain pentingnya aparat penegak hukum mengungkap pelaku penyiraman air keras tersebut, negara juga harus memastikan perlindungan bagi seluruh pekerja HAM.

Andrie Yunus disiram air keras seusai melakukan perekaman siniar (podcast) bertajuk ”Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di kantor YLBHI Jakarta, Kamis (12/3/2026) dini hari. Persisnya pukul 23.37 WIB, Andrie disiram air keras saat mengendarai sepeda motor di Jalan Salemba I ke arah Jalan Talang, Jakarta, oleh pengendara sepeda motor dari arah berlawanan. Andrie yang mengalami luka bakar 24 persen kini dirawat di RSCM, Jakarta.

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah mengatakan, pihaknya memberikan atensi pada kasus penyiraman air keras terhadap Andrie. Komnas HAM juga secara langsung telah mengunjungi keluarga korban yang sedang mendampingi korban menjalani penanganan medis dampak serangan yang dialami, di rumah sakit di Jakarta.

Serangan terhadap Andrie Yunus, lanjut Anis, merupakan pelanggaran hak atas rasa aman yang telah dijamin dalam Pasal 28G UUD NRI 1945, serta Pasal 28-35 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

"Setiap orang memiliki hak untuk dilindungi secara fisik maupun psikis, baik atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya," tegasnya melalui keterangan tertulis, Sabtu (14/3/2026).

Aktivitas Andrie Yunus sebagai anggota dari Kontras dan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang aktif bersikap kritis dalam melakukan kerja-kerja pembelaan HAM menjadikan serangan yang ia terima patut diduga kuat merupakan bagian dari serangan yang ditujukan terhadap pembela HAM.

Guna memastikan pemenuhan hak atas keadilan bagi korban dan keluarga serta mencegah keberulangan, Komnas HAM mendorong pihak kepolisian agar dapat secara independen, cepat, transparan dan akuntabel melakukan proses penyelidikan dan penyidikan dalam penanganan perkara tersebut.

Selain itu, Komnas HAM meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan akses perlindungan terhadap korban dan pihak yang berkaitan dengan serangan tersebut jika dibutuhkan.

"Komnas HAM juga mendorong adanya pemulihan bagi korban baik secara fisik dan psikis," ujar Anis.

Serial Artikel

Aktivis Kontras, Andrie Yunus, Disiram Air Keras Setelah ”Podcast” Membahas Remiliterisasi

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kontras, ada dua pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Mereka menggunakan sepeda motor.

Baca Artikel

Desakan serupa disampaikan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).

Tindakan penyerangan tersebut, menurut Komnas Perempuan, dapat dikategorikan sebagai bentuk perlakuan kejam dan penganiayaan berat yang secara sengaja ditujukan untuk menimbulkan penderitaan fisik. Tak hanya itu, berpotensi pula masuk dalam kategori tindakan penyiksaan maupun perbuatan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia sebagaimana diatur dalam Konvensi Anti Penyiksaan.

Maka, Komnas Perempuan mengutuk keras tindakan penyerangan tersebut yang merupakan bentuk teror, intimidasi dan pembungkaman atas sikap kritis masyarakat sipil yang dijamin dan dilindungi oleh konstitusi dan berbagai peraturan perundangan lainnya.

“Komnas Perempuan sebagai salah satu Lembaga HAM Nasional yang secara spesifik terkait hak asasi perempuan berpandangan bahwa, ancaman terhadap Pembela HAM merupakan ancaman terhadap seluruh entitas pekerja HAM termasuk Perempuan Pembela HAM (PPHAM) yang bekerja pada sektor dan lingkup yang kerap berdampak terhadap perempuan," ujar Wakil Ketua Komnas Perempuan Dahlia Madanih.

"Andrie dalam hal ini, hingga peristiwa penyerangan terjadi, konsisten melakukan serangkaian advokasi kebijakan dan advokasi pembelaan HAM di antaranya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI yang juga berdampak terhadap kehidupan perempuan,” tambahnya.

Komisioner Komnas Perempuan Sri Agustini menambahkan, ancaman, teror dan penyerangan dalam bentuk apapun terhadap aktivis HAM, pekerja kemanusiaan sebagai pembela HAM merupakan tindakan pelanggaran hukum. Oleh karena itu, aparat penegak hukum harus sesegera mungkin mengambil tindakan tegas dengan mengusut dan menghukum para pelaku dan dalang di balik peristiwa tersebut.

“Negara pun memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada korban dan saksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Lebih lanjut, secara internasional Indonesia juga terikat pada prinsip-prinsip yang tertuang dalam Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pembela Hak Asasi Manusia (UN Declaration on Human Rights Defenders) Tahun 1998 yang menjamin hak setiap orang untuk memperjuangkan dan melindungi HAM tanpa ancaman dan kekerasan,” tegas Sri Agustini.

Ia sekaligus mengingatkan, Indonesia yang pada tahun 2026 ini terpilih sebagai Presiden Dewan HAM PBB memiliki kewajiban untuk memimpin kepatuhan negara anggota PBB terhadap prinsip-prinsip HAM. Kewajiban itu terutama harus dibuktikan dengan menyelesaikan pelanggaran HAM yang terjadi di dalam negeri, khususnya kasus penyerangan terhadap Andrie.

Peradi ikut bersuara

Selain Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ikut bersuara. Andrie selain aktivis Kontras, juga bagian dari advokat di Peradi.

Ketua Umum Peradi Luhut MP Pangaribuan menyatakan keprihatinan yang mendalam dan mengutuk tindakan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

"Perlakuan yang tidak dapat diterima di negara hukum yang demokratis, terlebih korban adalah seorang advokat sebagaimana UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan KUHAP adalah penegak hukum yang memiliki imunitas dalam menjalankan profesinya sebagai Advokat," kata Luhut.

Atas peristiwa tersebut, Peradi mendesak Polri segera melakukan penyelidikan yang kredibel, menyeluruh guna mengungkap motif dan auktor intelektual di balik peristiwa tersebut, dan menyeretnya ke meja hijau. Selain sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum, hal itu juga penting sebagai bentuk perlindungan terhadap pembela HAM dan profesi advokat.

"Polri harus mampu mengusut tuntas peristiwa tersebut agar tidak terulang kembali di masa depan. Jangan biarkan impunitas terus bertahan di negara ini," tambahnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mahasiswa PMII dan DEMA IAIN Bone Aksi di Tiga Titik, Soroti Alsintan hingga Polemik MBG
• 20 jam laluharianfajar
thumb
Tak Ada yang Selamat, 6 Awak Pesawat Militer AS yang Jatuh di Irak Tewas
• 5 jam laludetik.com
thumb
MNC Peduli Salurkan Ribuan Masker ke Damkar Tebet untuk Program Kemasyarakatan
• 22 jam laluokezone.com
thumb
Sama-Sama Aktivis, Begini Kata Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto saat Andrie Yunus KontraS Disiram Air Keras
• 9 jam laludisway.id
thumb
Emas UBS Turun Jadi Rp3,055 Juta Per Gram, Galeri24 Rp3,082 Juta Per Gram
• 5 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.