Hardjuno Wiwoho Tekankan Pentingnya Regulasi Jelas untuk Mekanisme Perampasan Aset Tanpa Tuntutan Pidana

pantau.com
6 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Hardjuno Wiwoho mengingatkan bahwa aturan mekanisme perampasan aset tanpa tuntutan pidana harus dirumuskan dengan jelas dan komprehensif untuk menjamin kepastian hukum serta perlindungan hak masyarakat.

Ia menekankan bahwa perampasan aset tidak boleh mengabaikan prinsip kepastian hukum dan perlindungan hak atas kepemilikan pribadi.

Saat ini Indonesia belum memiliki regulasi khusus yang mengatur mekanisme perampasan aset tanpa tuntutan pidana atau non-conviction based asset forfeiture (NCB).

Konsep NCB memungkinkan negara melakukan perampasan aset yang diduga berasal dari tindak pidana tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap pelaku.

Fokus Penegakan Hukum Melalui Pemulihan Aset

Pendekatan ini memindahkan fokus penegakan hukum dari sekadar mengejar pelaku kejahatan ke penelusuran dan pemulihan hasil kejahatan melalui prinsip follow the money.

Mekanisme NCB telah diterapkan di beberapa negara sebagai instrumen penting dalam pemulihan aset negara, khususnya pada kasus korupsi, pencucian uang, dan kejahatan ekonomi lintas negara.

Indonesia sendiri telah meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pemberantasan Korupsi (UNCAC) sejak 2006, namun belum memiliki aturan nasional yang komprehensif terkait mekanisme NCB.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kemenhub: 1.560 Titik Simpul Disiapkan Pantau Angkutan Lebaran 2026
• 19 jam lalutvrinews.com
thumb
Pameran Fashion Global di 2026
• 11 jam lalubeautynesia.id
thumb
BSN Jangkau Penyandang Disabilitas dan Keluarga Prasejahtera
• 11 jam lalumetrotvnews.com
thumb
ALOHA National Competition 2026, Uji Kecepatan Hitung Siswa SD hingga SMP
• 5 jam laluharianfajar
thumb
Penduduk Indonesia Tembus 288 Juta Jiwa di Akhir 2025
• 11 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.