Penanganan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Harus Transparan

metrotvnews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam serangan terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Sebagaimana diketahui, Andrie disiram air keras oleh orang tidak dikenal pada Kamis malam, 12 Maret 2026.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, meminta pihak kepolisian penanganan kasus berjalan transparan dan akuntabel. Menurutnya, hal tersebut penting untuk memastikan pemenuhan hak atas keadilan bagi korban dan keluarga serta mencegah keberulangan.

"Pihak Kepolisian agar dapat secara independen, cepat, transparan dan akuntabel melakukan proses penyelidikan dan penyidikan dalam penanganan perkara tersebut," ujar Anis, dalam keterangan resminya, Sabtu, 14 Maret 2026.

Baca Juga :

Kapolri Kawal Pengusutan Penyiraman Air Keras Wakil Koordinator KontraS
Dia juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan akses perlindungan terhadap korban dan pihak yang berkaitan dengan serangan tersebut jika dibutuhkan.

Langgar UU

Anis menekankan, serangan yang dialami Andrie Yunus merupakan pelanggaran Hak atas Rasa Aman yang telah dijamin dalam Pasal 28G UUD NRI 1945, Pasal 28-35 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Setiap orang memiliki hak untuk dilindungi secara fisik maupun psikis, baik atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya.

Dia menduga kejahatan tersebut bukan kasus biasa. Melihat latar belakang Andrie Yunus, kasus tersebut bisa dilihat secara luas sebagai serangan terhadap pembela HAM.


Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Foto: Metro TV/Fachri

"Patut diduga kuat merupakan bagian dari serangan yang ditujukan terhadap Pembela Hak Asasi Manusia," jelasnya.

Pemulihan Kesehatan

Andrie Yunus usai melakukan perekaman siniar (podcast) di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) bertajuk "Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia" yang rampung pada Kamis, 12 Maret 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Hasil Pemeriksaan menyatakan serangan tersebut mengakibatkan luka bakar sebanyak 24% pada tubuh korban terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata.

Anis meneyebut, pihaknya secara langsung mengunjungi keluarga korban di rumah sakit di Jakarta yang sedang mendampingi korban menjalani penanganan medis dampak serangan yang dialami. Pihaknya mendorong agar pemulihan terhadap korban berjalan optimal.

"Kami mendorong adanya pemulihan bagi korban baik secara fisik dan psikis," katanya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ahli Gizi IPB Bagikan Rekomendasi Makanan yang Bisa Tahan Ngantuk Saat Mudik
• 21 jam lalumedcom.id
thumb
Kementerian ESDM Sebut Norwegia Tertarik Beli Kredit Karbon dari PLTS Apung
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Purbaya: Harga Minyak di Atas 100 Dolar Tak Selalu Menekan Ekonomi RI
• 1 jam lalukompas.tv
thumb
Andrie Yunus Berteriak “Tolong” Usai Disiram Air Keras, 2 Pelaku Lolos Dikejar Warga
• 8 jam lalukompas.com
thumb
Hadiah Jokowi Usai Rismon Sianipar Minta Maaf: Restorative Justice
• 4 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.